Tanah Laut, Darahjuang.online – Rencana eksekusi lahan seluas sekitar 200 hektare yang menjadi objek sengketa antara warga dan PT. Sarana Subur Agrindotama (SSA) di wilayah Pondok Sarai RT.13 Desa Jorong Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Pelaihari, Selasa (20/10/2026).
Penangguhan tersebut berlangsung setelah adanya keberatan dari pihak warga yang menjadi termohon eksekusi. Kuasa hukum warga menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari proses hukum yang menurutnya masih berjalan hingga kesiapan tempat penampungan barang milik warga, termasuk ratusan ekor kerbau yang berada di lokasi.
Di sisi lain, kuasa hukum PT. SSA menegaskan bahwa perkara tersebut telah melalui proses peradilan berjenjang dan penetapan eksekusi didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum warga Jesvandy Silaban ,SH,MH,CPLL menjelaskan, sengketa tersebut bermula pada 2022 ketika sebagian lahan yang diklaim sebagai milik kliennya diduga digarap oleh PT SSA. Menurutnya, kliennya telah menempati dan menguasai lahan tersebut sejak 1980, sebelum perusahaan menyatakan memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di atas area yang disengketakan.
“Perjuangan ini sudah berlangsung sejak 2022. Tanah klien kami sekitar 200 hektare, dan beliau sudah menempati tanah ini sejak 1980. Kemudian pada 2022, perusahaan menyatakan memiliki HGU di atas tanah tersebut,” ungkapnya.
Ia memaparkan, gugatan yang diajukan kliennya sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Pelaihari. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, gugatan tersebut dinyatakan diterima.
Setelah itu, menurut penjelasannya, PT SSA mengajukan kasasi dan pihak warga menyatakan telah menyerahkan kontra memori kasasi. Kuasa hukum warga mempersoalkan pertimbangan dalam putusan Mahkamah Agung yang, menurutnya, menyebut pihak termohon kasasi tidak mengajukan kontra memori kasasi.
“Padahal, kami telah mengajukan kontra memori kasasi. Itu yang kami persoalkan. Kami merasa keberatan karena dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa kontra memori kasasi tidak diajukan, sementara menurut kami dokumen tersebut sudah disampaikan,” ujarnya.
Dirinya mengatakan pihaknya kemudian menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk peninjauan kembali (PK). Ia juga menyebut terdapat gugatan dari pihak ketiga, yakni kelompok tani, terkait tanah yang menjadi objek sengketa.
Keberadaan proses hukum tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta agar pelaksanaan eksekusi tidak dilanjutkan sebelum persoalan yang dipermasalahkan memperoleh kejelasan.
“Kami menyampaikan di lapangan bahwa masih ada upaya hukum yang kami tempuh dan ada gugatan pihak ketiga. Kami berharap semua proses tersebut diperhatikan sebelum ada tindakan lebih lanjut terhadap lahan yang disengketakan,” katanya.
Selain persoalan proses hukum, dirinya menyoroti aspek teknis pelaksanaan eksekusi. Ia mempertanyakan kesiapan lokasi penampungan barang-barang milik warga apabila pengosongan lahan benar-benar dilakukan.
Ia menyebut terdapat lebih dari seratus ekor kerbau di area tersebut. Menurutnya, keberadaan ternak itu harus menjadi perhatian karena menyangkut mata pencaharian dan aset warga yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut.
“Kalau dilakukan pengosongan, bagaimana nasib ratusan kerbau milik klien kami? Siapa yang bertanggung jawab jika ternak-ternak itu terdampak? Kami meminta kejelasan mengenai tempat penampungan barang-barang milik termohon eksekusi, tetapi menurut kami belum ada jawaban yang jelas mengenai hal itu,” tegasnya.
Ia menilai kesiapan penanganan barang milik warga perlu dipastikan sebelum pelaksanaan pengosongan dilakukan. Karena itu, pihaknya berharap penangguhan eksekusi dapat memberikan ruang bagi penyelesaian persoalan melalui jalur hukum.
“Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi hari ini ditangguhkan. Pertimbangan yang kami sampaikan di lapangan adalah masih adanya proses hukum yang kami persoalkan dan situasi yang dinilai belum kondusif. Kami berharap tidak ada pelaksanaan lanjutan sebelum persoalan ini mendapatkan kejelasan,” ujarnya.
Ia berharap berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalan tengah yang tidak merugikan pihak-pihak terkait. Pihaknya menjelaskan adanya kejanggalan perbedaan wilayah atau alamat yang akan di eksekusi .
” Lokasi Tanah klien kami berada di wilayah Pondok Sarai sedangkan Tanah yg dibeli PT.SSA berada di Kariwaya Bagantung Jembatan Pukah, artinya ada perbedaan tempat atau lokasi lahannya. Kami berharap ada win-win solution, jalan terbaik bagi semua pihak. Yang kami inginkan adalah penyelesaian yang jelas dan memperhatikan hak-hak klien kami,” imbuhnya.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Pelaihari, Jailani, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi didasarkan pada permohonan eksekusi dalam perkara perdata yang disebutnya bernomor 19/Pdt.G/2002.
Jailani mengatakan perkara tersebut telah melalui sejumlah tahapan, termasuk proses persidangan dan upaya hukum. Ia menyebut penetapan eksekusi telah diterbitkan sebelumnya sehingga pengadilan menjadwalkan pelaksanaannya pada Selasa 20/10/2026.
“Dasar pelaksanaan eksekusi ini adalah putusan pengadilan. Perkara tersebut telah melalui tingkat pertama, banding, dan kasasi. Yang dilaksanakan adalah putusan kasasi, dan menurut kami perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Jailani saat bersama awak media.
Terkait keberatan kuasa hukum warga mengenai kontra memori kasasi, Jailani menyatakan pihaknya tidak dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena persoalan tersebut berkaitan dengan pokok perkara dan kewenangan dalam proses peradilan.
Ia juga menyebut terdapat sejumlah perlawanan atau bantahan yang telah diproses melalui jalur hukum. Menurutnya, apabila masih ada upaya hukum yang diajukan para pihak, proses tersebut menjadi kewenangan sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, pelaksanaan eksekusi yang direncanakan pada hari itu akhirnya ditangguhkan setelah muncul keberatan di lokasi.
Kuasa hukum PT SSA, Kharisma Harahap, menyatakan bahwa perkara sengketa lahan tersebut telah melalui proses peradilan mulai dari tingkat pertama hingga kasasi. Ia juga menyebut perlawanan yang diajukan pihak termohon eksekusi telah diproses melalui jalur hukum.
“Secara formil, perkara ini sudah berjalan dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi. Ketika akan dilaksanakan eksekusi, pihak termohon juga mengajukan perlawanan ke pengadilan. Perlawanan itu sudah selesai sampai tingkat kasasi, sehingga kemudian Pengadilan Negeri menetapkan pelaksanaan eksekusi,” kata Kharisma.
Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan pembuktian hak atas tanah telah diperdebatkan dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa para pihak telah memperoleh kesempatan untuk menyampaikan bukti dan keberatan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Ia menambahkan, dokumen yang dipersoalkan disebut berasal dari 1986 dan dinilai perlu dicermati kesesuaiannya dengan batas-batas lahan saat ini. Menurutnya, penguasaan fisik atas tanah perlu dibedakan dari pembuktian legalitas hak atas tanah di pengadilan.
“Penguasaan tanah itu satu hal, tetapi ketika berbicara mengenai hak atas tanah, harus ada pembuktian legalitasnya. Menurut kami, persoalan bukti tersebut sudah dibahas dalam persidangan dan dipertimbangkan dalam putusan pengadilan,” katanya.
Ia menolak anggapan bahwa pengadilan mengabaikan atau merugikan salah satu pihak. Menurutnya, perkara tersebut telah melalui proses panjang, termasuk upaya hukum yang ditempuh pihak warga.
“Jadi, bukan semata-mata karena salah satu pihak kalah atau menang. Ada persoalan substansi dan pembuktian yang menjadi pertimbangan dalam perkara ini. Para pihak sudah diberikan kesempatan mempertahankan haknya melalui proses hukum,” pungkasnya.(14).


















