Kota Bengkulu, Darahjuang.online – Bawaslu Kota Bengkulu melaksanakan konsolidasi dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bengkulu, Selasa (20/10/2026) pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan membangun pemahaman bersama terkait peraturan perundang-undangan mengenai saksi dalam penyelenggaraan Pemilu.
Kedatangan rombongan Bawaslu Kota Bengkulu disambut langsung oleh Wakil Ketua DPC PKB Kota Bengkulu, M. Rizaldy, bersama jajaran pengurus partai.
Rombongan Bawaslu Kota Bengkulu dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Ahmad Maskuri, serta staf sekretariat Ailauwandi, Heru, Bagus, Irma, Devan, dan Awang.
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa konsolidasi ini penting untuk menyamakan persepsi antara Bawaslu dan partai politik, sehingga mencegah kesalahpahaman dalam memahami ketentuan yang berlaku terkait saksi Pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPC PKB Provinsi Bengkulu, M. Rizaldy, menyambut baik inisiatif Bawaslu dalam agenda nasional Konsolidasi Demokrasi. Menurutnya, pertemuan ini menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi, sehingga berbagai potensi kesalahpahaman dapat diantisipasi sejak dini.
Diketahui, kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan Bawaslu Kota Bengkulu melalui penguatan koordinasi dengan partai politik. Dengan pemahaman regulasi yang selaras, diharapkan partai politik dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.
Bawaslu Kota Bengkulu berharap komunikasi dan koordinasi dengan seluruh partai politik dapat terus terjalin secara berkelanjutan guna mendukung penyelenggaraan Pemilu 2029 yang tertib, demokratis, dan berintegritas. (01)


















