Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku
Berita  

Tokoh Masyarakat Henggar Sangat Menyayangkan Kejadian Anak Disabilitas Surabaya

SURABAYA, Darahjuang.online – Sebagai tokoh masyarakat R. Henggar Sulistiarto, S.H, M.H, M.M.R.S, atau akrab disapa Pakde Henggar menanggapi kasus perundungan anak disabilitas Zulqarnain Abdil Aziz (10) di Surabaya hingga meninggal dunia sangat menyayangkan kejadian tersebut.

Pakde Henggar juga seorang kakek dari satu cucu meminta agar kasus ini ditangani dengan adil karena pelakunya 2 anak masih dibawah umur 12 tahun K (10) dan F (8) keduanya masih tetangga korban.

Alaku

“Kasus meninggalnya anak disabilitas oleh tetangganya sendiri dimana baik korban dan kedua pelaku sama-sama masih dibawah umur 12 tahun, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pasal 21 ayat (1) mengatur bahwa anak yang belum berusia 12 tahun dan diduga melakukan tindak pidana tidak diproses melalui mekanisme peradilan pidana seperti anak yang telah mencapai batas usia tersebut. Jadi untuk APH khususnya bagian PPA Polrestabes Surabaya tangani kasus ini dengan adil,” kata Pakde Henggar.

“Untuk orang tua dan masyarakat mari kita lebih waspada peka pada lingkungan kita, belajar dari kasus perundungan anak disabilitas di Surabaya semoga ini tidak terulang lagi kejadian yang sangat menyedihkan hingga hilangnya nyawa seorang anak,” ujar Pakde Henggar.

Selain masih aktif sebagai PNS Pakde Henggar juga lakukan kegiatan olah raga demi menjaga kebugaran tubuh, sesekali parikan untuk menyalurkan jiwa seni terkadang tanpa ada batas Pakde Henggar juga sering cangkrukan bersama warga Surabaya terutama pedagang pinggir jalan seperti bakul bakso, lontong balap dan ojol tanpa ada batas status sosial. (09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *