Bengkulu, Darah Juang Online — Gubernur Bengkulu Rohidin Marsyah Secara resmi melayangkan surat yang ditujukan kepada Walikota Bengkulu untuk mencabut Perwal Nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea perolehan Hak atas Tanah dan bangunan. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Desember 2021 dengan nomor surat 108/ 2095/B.1/2021.
Dalam surat tersebut terterah bahwa pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menjalankan amanah sebagaimana yang telah di programkan oleh pemerintah pusat dalam rangka mempermudah masyarakat untuk memiliki Sertifikat tanah, serta memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat pasca pandemi covid 19. Maka Terkait dengan hal ini ada 4 Poin yang menjadi dasar yang disampaikan gubernur agar bisa menjadi acuan Walikota Bengkulu. Menindaklanjuti laporan masyarakat kota Bengkulu pada tanggal 18 oktober 2021 atas perihal permohonan meminta agar Gubernur Bengkulu membatalkan Peraturan Walikota (Perwal),dan mengeluhkan permasalahan pemecahan Sertifikat tanah sehingga menjadi terkendala akibat besarnya pajak Bea perolehan Hak atas tanah dan bangunan.
Menerengakan Nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar BPHTB ini, sangat bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi maka dengan hal ini Pemerintah Provinsi bengkulu sebagai perpanjangan pemerintah pusat wajib menjalankan sesuai amanah dari Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Berdasarkan surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bengkulu (BPKP) Nomor : LAP-0294/PW06/3/2021 Tanggal 08 November 2021 Hal Laporan Hasil Evaluasi Tindak Lanjut atas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah terkait NJOP dan BPHTB pada Pemerintah Kota Bengkulu Tahun 2020 dan 2021.
Menanggapi intrusksi dari pemerintah pusat tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta supaya pemerintah kota Bengkulu “untuk dapat mengkaji ulang Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan tetap memperhatikan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Klasifikasi dan Besamya Nilai Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Bengkulu.
Maka dari itu, Berdasarkan hasil kajian tim pembatalan peraturan Walikota /Bupati yang di perkuat dengan keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T.475.b.1 tahun 2021 ditandatangani Gubernur Bengkulu tertanggal 13 Desember 2021.
Menurut Gubernur Bengkulu Rohidin Marsyah menjelaskan, Dalam rangka mendorong geliat Investasi di kota Bengkulu dan meningkatkan percepatan pembangunan daerah, dirinya berharap kerpada pemerintah Kota Bengkulu agar mengambil langkah yang tepat dan terukur.
“Saya meminta kepada Walikota Bengkulu memberlakukan kembali PERWAL nomor 15 tahun 2017 tentang klasifikasi dan bewsarnya nilai objek pajak sebagai dasar tanah dan bangunan Bea perolehan Hak atas Tanah dan bangunan pedesaan dan perkotan di kota Bengkulu.” Jelas Rohidin.
Dikatakannya,Terkait dengan peberlakuan objek pajak tersebut, seharusnya jika mengacu pada peraturan menteri Agraria dan tata ruang /badan pertanahan nasional RI, telah menggeratiskan biaya BPHTB.
“Sebenarnya jika mengacu berdasarkan amanat Manteri Agraria dan tata ruang /badan pertanahan nasional RI,masyarakat yang ingin mengurus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) digeratiskan.” Ungkapnya (13/12/2021).
Gubernur Rohidin juga menambahkan, demi kenyamanan masyarakat kota Bengkulu dirinya juga meminta kepada pemerintah Kota Bengkulu agar segera melaksanakan peraturan mendagri RI No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagai mana telah di ubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018.
“ Kita sudah menerima surat dari pemerintah pusat RI, bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan melakukan pembatalan peraturan walikota tersebut, Apa bila kita tidak membatalkan peraturan bupati/walikota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan UU yang lebih tinggi, demi kepentingan umum,dan/atau kesusilaan, menteri melalui direktur jenderal otonomi daerah sendiri yang akan membatalkannya. Bahkan pemerintah provinsi akan mendapatkan sanksi. Maka pencabutan perwal ini sangat penting untuk dilaksanakan. ” Pungkas Rohidin. (Red)

















