Alaku
Alaku

Ada Apa? Pemkab Lebong Undang Seluruh Kades Bahas 8% Dana DD Wajib Penanganan C-19

  • Bagikan

Lebong, Darah Juang Online – Pemerintah Kabupaten Lebong melalui dinas pemberdayaan masyarakat desa dan sosial ( PMDSOS) melaksanakan Rapat koordinasi Dana Desa (DD) dan Alokasi dana desa tahun anggaran 2021 di Aula Pemda, Kamis (26/08/2021) siang.

Rapat koordinasi DD dan Alokasi dana desa dihadiri Bupati Lebong Kopli Ansori, Wakil Bupati Lebong Drs, Fakhrurrozi. M.Pd, Sekda, Dandim, kadis PMDsos, Kapolres Lebong, Kejaksaanan Negeri Lebong, Camat, Pedamping Desa Kabupaten dan Kades se Kabupaten Lebong.

Alaku

Rapat koordinasi DD dan Alokasi dana desa dibuka langsung oleh Bupati Lebong kopli Ansori.

“Berkaitan dengan DD setiap desa wajib menganggarkan DD sebesar 8% untuk penanganan covid-19, melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), menerapkan 3M dan 3T dan pemberian jatah hidup bagi warganya yang sedang menjalani isolasi mandiri (ISOMAN) sehingga program pemerintah memutuskan penyebaran covid-19 dapat terlaksana dengan baik” jelas Kopli Ansori

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial (PMDSos) juga menyampaikan hal yang senada dengan bupati bahwa dana 8% wajib diperuntukkan untuk protokol kesehatan dalam penanganan covid-19

“DD yang besarnya 8% itu yang diberikan kedesa tujuannya adalah untuk pengadaan protokol kesehatan dalam upaya mendukung pemerintah memutuskan tali penyebaran covid-19 dikabupten Lebong” jelas Reko kadis PMDSos

Kapolres Lebong AKBP. Ichsan Nur, SIK menyayangkan bahwa masih ada Kepala Desa yang belum memahami aturan penggunaan dana 8% yang diberikan oleh pemerintah kedesa.

“Ternyata ada dari Kepala Desa yang masih salah memasukkan jatah hidup dari bantuan langsung tunai (BLT) menggunakan dana 8% sehingga belanja protokol kesehatan menjadi kurang” jelas Kapolres. (10).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *