Medan, Darah Juang Online – Setelah dua Minggu lebih berlalu akhirnya Polda sumut Berhasil membongkar dalang pelaku perpokan yang terjadi di pasar Simpang Limun Medan.
Berdasarkan pantauan awak media, turu di hadiri Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin,Sip, Mm. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan yang terahi Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, selalu pimpin pelaksanaan Konfrensi Pers. Rabu (15/9/21)
Dalam keterangan Persnya Kapoldasu mengatakan,barang bukti emas yang berhasil digasak para pelaku perampokan dari dua toko emas di pajak Simpang Limun seberat 6,8 kilogram. Jika di kurskan Nilai total harga emas seberat 6,8 kilogram tersebut sebesar 6,5 milyar rupiah
“Barang bukti emas tersebut pada saat diamankan dari kediaman rumah orang tua otak pelaku di kabupaten Dairi masih utuh tidak berkurang sedikitpun,” terang Kapolda
Sambung Kapolda, sebelum melancarkan aksinya para pelaku perampokan sudah dilatih dengan cara belajar melompat meja seukuran pinggang. Terbukti pada saat pelaku melancarkan aksinya dalam hitungan menit para pelaku berhasil menggasak dan membawa kabur hasil rampokannya.
Lebih lanjut Kapolda Sumut menjelaskan bahwa otak pelaku dari aksi perampokan tersebut yakni Hendrik Tampubolon (48) warga jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara yang juga pemilik senjata api laras panjang dan senjata api pistol rakitan antara lain jenis Revolver dan FN. Dan rekannya yang juga berhasil diamankan polisi antara lain, Paul (32) warga jalan Menteng 7 gang Horas kecamatan Medan Denai, Farel (21) Warga jalan Garu I gang Manggis kecamatan Medan Amplas dan Prayogi alias Bejo (25) warga jalan Bangun Sari Lingkungan II Kecamatan Medan Johor.
Masih kata Kapolda, otak pelaku Hendrik Tampubolon saat dilakukan rekonstruksi di TKP, Jalan Batang Kuis Deliserdang, sempat melakukan perlawan dan coba melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan tegas dan terukur begitu juga dengan dua rekannya.
“Terhadap para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 4e dan 2d serta pasal 55, 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 (Dua Belas) tahun penjara,” pungkas Kapolda.(20)