Batola, Darahjuang.online – Gerah dengan kelakuan dari Muhammad atau yang sering di Panggil Amat Dae, yang mana dirinya sering menyalin berita dari berapa media dan membagikan ke grub Facebook dan juga WhatsApp akhirnya di laporkan ke pihak Kepolisian, Kamis 06/02/2025.
Laporan di layangkan oleh Redaktur dari media Bakabar.com Bastian Alkhaf dirinya melaporkan perbuatan Amat Dae akibat perbuatan Copy dan Pastenya (Copas).
Di lansir dari media Pojokbanua.com, di situ di sampaikan Bahwa Bastian Alkhaf melaporkan Amat Dae hanya untuk memberi efek jera.
“Laporan ini tidak bertujuan untuk proses hukum, tetapi polisi hanya diminta untuk memediasi dan memperingati pelaku, di kantor polisi Amat di minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatan nya, dan pelaku pun mengakui kesalahan nya serta meminta maaf kepada pelapor,”terangnya.
Adapun media online yang yang di salin tidak hanya Bakabar.com, banyak media yang di salin mengunakan nama nya.
“Sebelum ada laporan, Bastian sudah menegur Amat melalui pesan Facebook ke akun bersangkutan, supaya dirinya berhenti menyalin berita. Teguran tidak pernah di tanggapi,”imbuh Bastian.
“Amat menyalin berita sudah lima tahun, sejak 2020 hingga saat ini. Saya sudah menegur agar tidak menyalin berita saya, tapi dia beralasan suka dengan berita saya, jika suka tidak harus di salin atau di copas beritanya cukup di share aja Link beritanya,”tegasnya.
Latar belakang dan keseharian Amat merupakan swasta yang jauh sama sekali Tidak mengenal pers atau pun jurnalistik.
Menyalin atau menjiplak atau copas berita merupakan plagiarisme, tindakan ini dapat di kenakan sanksi pidana penjara dan denda uang, dan plagiarisme dapat di kategorikan sebagai pencurian karya seseorang yang dapat di kenakan pasal 11 Undang Undang (UU) Nomor 28/2014 tentang hak cipta dengan sanksi pidana paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.(14).
Akhirnya Amat Dae Raja Copas Berita Di Laporkan Ke Pihak Kepolisian
