Bengkulu, Darah Juang Online – Mengambil momen hari Buruh Internasional, Gabungan Mahasiswa di Provinsi Bengkulu, Organisasi Kepemudaan (OKP) dan para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, pada hari Jumat (3/5/2024) kemarin, dengan mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyuarakan tuntutan mereka terkait keluhan para buruh yang selama ini dinilai kurang diperhatikan.
Massa berjumlah lebih dari 200 orang itu, mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu kisaran jam 13.00 WIB dan menyampaikan orasi mereka di jalan depan Kantor parlemen, meminta beraudiensi langsung dengan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Poin desakan mereka diantaranya berkaitan dengan pencabutan Undang-undang Omnibuslaw yang dinilai sangat merugikan para buruh.
“Tuntutan dari bertahun – tahun lalu, dan hari ini yang dilakukan buruh bersama mahasiswa. Kami tetap fokus untuk mencabut undang-undang cipta kerja. Karena undang-undang itu sebelumnya sudah digugat di Mahkamah Konstitusi dan itu juga cacat dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat,” ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan yang turut dalam gelombang aksi tersebut.
Menurutnya selama dua tahun pengkajian terhadap undang-undang itu dilakukan agar terjadi perubahan, namun justru memunculkan Peraturan Perundang-undangan (Perpu) di jaman kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang menyatakan agar undang-undang tidak dirubah dan menerbitkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan yang dinilai masih sama dengan Undang-undang yang digugat sebelumnya.
“Dalam undang-undang ini banyak hal yang merugikan buruh, misalnya soal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) seenaknya. Kalau dulu PHK harus melalui gugatan di Pengadilan Industrial. Kalau sekarang perusahaan bisa mem-PHK tenaga kerjanya hanya dengan surat peringatan,” beber Aizan yang juga seorang pengacara tersebut.
Persoalan perhitungan upah yang sekarang dilakukan terpusat di Badan Pusat Statistik dikatakan Aizan juga menyebabkan kewenangan di daerah menjadi berkurang. Termasuk persoalan outsorching yang diperluas dilakukan perusahaan adidaya yang menyebabkan tempat para pekerja bekerja tidak langsung kepada pemberi kerja tetapi kepada pihak lain.
“Sistem outsorching ini bila terjadi masalah industrial, siapa yang bertanggung jawab? Nah itu hal-hal yang memperhatikan,” tambahnya.
Aizan juga mengatakan, persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikenakan pajak dan tidak penuh diterima pekerja serta tidak dibayarkan tepat waktu sangat merugikan buruh yang dari sisi penerimaan pendapatan sudah rendah.
Sementara di tingkat lokal, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Bengkulu sebesar Rp2,5 juta juga sangat rendah bahkan paling rendah dibandingkan di daerah lainnya.
“UMP kita ini upah yang paling rendah di Sumatera baru di angka Rp2,5 sementara di teman-teman kita yang lain ada yang Rp3 juta. Kami kemarin meminta kenaikan itu adalah 10 persen namun hanya ditetapkan 3,67 persen. Itu menjadi perhatian kami para buruh di Bengkulu, kemudian hubungan industrial yang tersumbat antara pemerintah pengusaha dan pekerja itu tidak berjalan dengan baik. Kami berharap persoalan-persoalan ini bisa diakomodir melalui para wakil rakyat,” tandas Aizan.
Hal senada juga disampaikan perwakilan mahasiswa, yang menggarisbawahi sikap pemerintah yang justru dianggap tidak berpihak pada para buruh.
Kebijakan pemerintah yang memperingati hari buruh dengan aksi bakti sosial di Kabupaten Bengkulu Tengah dinilai hanya aksi seremonial sebagai pencitraan seolah-oleh peduli dengan kesejahteraan para buruh.
“Bakti Sosial di Bengkulu Tengah dengan aksi sunatan masal, bagi-bagi beasiswa Rp250 ribu atau pengobatan gratis, seolah-olah menunjukkan bahwa itu cukup menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan para buruh,” sindir Presiden BEM KBM Universitas Bengkulu, Ridhoan P. Hutasuhut. (01)

















