Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Aktifitas Pencucian Pasir Ilegal Bida Asri lll Batam Terpantau Tim Investigasi, Diduga Kebal Hukum

Batam, Darahjuang.online – Aktivitas pencucian pasir yang diduga ilegal terpantau oleh tim investigasi media di kawasan Perumahan Bida Asri III, Kota Batam, pada 12 Juni 2026. Kegiatan tersebut diduga melibatkan oknum aparat negara yang masih aktif bersama seorang pimpinan redaksi media lokal.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, aktivitas pencucian pasir berlangsung tanpa terlihat adanya izin resmi dari instansi terkait. Tim investigasi mencatat sedikitnya terdapat enam titik atau tangkahan pencucian pasir yang beroperasi di lokasi tersebut.

Selain tidak mengantongi izin, kegiatan ini juga dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam upaya konfirmasi, tim media mencoba menghubungi pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut. Dari hasil komunikasi melalui pesan singkat, disebutkan bahwa lokasi pencucian pasir diduga dimiliki oleh seorang oknum aparat yang masih aktif.

Sementara itu, seorang pimpinan redaksi media lokal yang juga diduga terlibat dalam aktivitas tersebut memberikan respons yang dinilai kontroversial. Dalam percakapan, yang bersangkutan justru menyarankan agar aktivitas tersebut terus disorot, seolah tidak khawatir terhadap konsekuensi hukum yang mungkin timbul.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat sekitar terkait potensi kerusakan lingkungan serta dugaan adanya praktik yang kebal terhadap hukum. Aktivitas pencucian pasir ilegal diketahui dapat berdampak pada pencemaran air, kerusakan ekosistem, hingga gangguan terhadap tata ruang wilayah.

Masyarakat bersama tim investigasi media pun mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Pengawasan dan penindakan dinilai penting guna memastikan kepatuhan terhadap hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini ditayangkan, tim media mengaku telah melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola maupun pihak yang diduga terlibat. Namun demikian, pihak terkait masih belum memberikan keterangan resmi. Tim media menyatakan akan terus menunggu tindak lanjut dari instansi berwenang dan kepolisian atas temuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *