Alaku
Alaku

Aktivitas Tambang Bauksit di Tanjung Uncang Batam Diduga Tidak Mengantongi Perizinan 

  • Bagikan

Aktivitas Tambang Bauksit di Tanjung Uncang Batam Diduga Tidak Mengantongi Perizinan

 

Alaku

 

BATAM, Darahjuang.online – Aktivitas penambangan Pasir ilegal (bauksit) di jalan brigjen katamso tanjung uncang kecamatan batu aji, Kota Batam-kepulauan riau yang berseberangan dengan PT. Asia foundry & engineering terus berlangsung meskipun diduga tidak memiliki izin resmi dari BP Batam maupun Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

 

Informasi yang di dapat oleh awak media, kegiatan penambangan ilegal ini sudah berlangsung dari tahun 2024 sampai dengan saat ini.

 

Penambangan bauksit pasir ilegal dapat berdampak pada kerusakan lingkungan, kerusakan lahan, dan juga infrastruktur yang dilalui.

 

Warga sekitar mengaku pasrah melihat aktivitas tersebut setiap hari melihat dampak lingkungan yang rusak parah.

 

“Kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal ini sangat meresahkan kami selaku warga sekitar area penambangan bauksit. Kami minta pihak berwenang menangani kasus ini dan memastikan pihak yang terlibat diadili sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan nama nya. Kamis (30/1/25)

 

Pertambangan tanpa izin dapat melanggar Undang- undang No 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu-bara.

 

Dalam pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000. termasuk juga orang yang memiliki IUP pada tahap explorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara di atur dalam pasal 160 dan pasal 161.

 

Pada Pasal 161 disebutkan juga bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan, pengangkutan, penjualan mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang ILP, IUPK, IPR,SIPBSIPB atau izin lainnya akan dipidana penjara.

 

Saat awak media meminta tanggapan pengelola yang berinisial (AS) malah menantang awak media.

 

“Emang saya mencuri ya, emang saya kerja illegal ya, ” ujar AS karena dirinya merasa benar. (10)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *