SURABAYA, Darahjuang.online – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak ikut merasakan sedih orang tua anak disabilitas meninggal dunia oleh tetangganya sendiri, Mas Emil meminta penanganan kasus dugaan perundungan terhadap anak disabilitas berusia 10 tahun di Surabaya yang meninggal dilakukan secara adil. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani kasus tersebut karena dua anak yang diduga terlibat masih berusia di bawah 12 tahun.
Emil mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya serta Polrestabes Surabaya untuk memastikan kasus tersebut ditangani secara tepat.
Kedua anak tersebut diperiksa psikologisnya di RSJ Menur “Berkonsultasi agar langkah yang diambil ini terbaik, adil bagi korban dan keluarga. Serta sesuai dengan kaidah regulasi maupun kaidah substantif,” kata Emil di Surabaya, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, penanganan kasus ini membutuhkan kehati-hatian karena dua anak yang diduga terlibat belum berusia 12 tahun. Karena itu, pertimbangan psikologis diperlukan dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya. “Jadi ini situasi yang sangat sensitif, tidak sederhana. Saya pun harus berbicara sesuai koridor, tapi hanya ada satu kata, kuncinya ‘keadilan’,” ujar Emil.
Korban, Zulqarnain Abdil Aziz (10), yang tinggal di Jalan Tambak Medokan Ayu, Surabaya, meninggal pada Senin (12/10). Ia diduga mengalami perundungan oleh dua anak berinisial K (10) dan F (8), yang merupakan tetangganya. Korban ditemukan dalam kondisi wajah membiru dengan tali sepatu melilit lehernya. Ia juga diduga dicekoki sabun colek ke dalam mulut.
Penanganan kasus anak disabilitas telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena penyidik menduga terdapat unsur pidana.
Sementara itu, penanganan terhadap kedua anak yang diduga terlibat mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pasal 21 Ayat (1) UU SPPA mengatur bahwa anak yang belum berusia 12 tahun dan diduga melakukan tindak pidana tidak diproses melalui mekanisme peradilan pidana seperti anak yang telah mencapai batas usia tersebut. Penyidik bersama pihak terkait harus mengambil keputusan mengenai penanganan anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, kedua anak tersebut dikembalikan kepada orang tua sembari menunggu keputusan lebih lanjut. Keputusan itu akan diambil setelah penyidik memperoleh hasil penelitian kemasyarakatan dari lembaga sosial serta hasil pemeriksaan psikologis dari pihak terkait. (09)


















