Medan, Darah Juang Online – Pers adalah pilar ke empat dalam Berbangsa dan Bernegara. Jadi sudah sepatutnya pihak Pemerintah bekerjasam dengan insan Pers untuk bersama-sama membangun kemajuan suatu Negara khususnya Indonesia yang kita cintai ini, Jumat (25/12/22).
Namun sangat di sayangkan kerjasama insan Pers kepada pihak DPRD Kota Medan terkesan kurang harmonis. Bagai mana tidak saat tim awak media mendatangi DPRD Kota Medan untuk menawarkan kerja sama, baik pemberitaan/kliping, maupun iklan, salah seorang pegawai di ruangan kerja Sekwan yang akrab di panggil Aseng mengatakan harus ada rekomendasi dari pihak wartawan yang sudah tergabung di DPRD Kota Medan.
“Setiap surat yang masuk kepada kami selalu kami terima, namun untuk anggaran kliping harus ada rekomendasi dari pihak wartawan kami. Jika sudah ada rekomendasi dari Ketua unit wartawan DPRD Kota Medan barulah bisa kita lanjutkan pemberkasan kerja samanya,” ucap Aseng kepada tim awak media, Selasa (20/12/22).
Nah yang jadi pertanyaan tim awak media yang di tolak kerja samanya. Apa gunanya ada Humas atau Sekwan di DPRD Kota Medan kalau fungsinya tidak ada. Tidak sampai di situ awak media yang di tolak kerjasama saat mengkonfirmasi Ketua wartawan DPRD Kota Medan mengatakan
“Surat tugas atau penawaran kerja sama yang sudah masuk di DPRD Kota Medan adalah wewenang pihak DPRD Kota Medan, tidak kepada saya,” kata salah satu Ketua wartawan yang tergabung di DPRD Kota Medan.
Di jelaskan pegawai yang bertugas di rung kerja Sekwan DPRD Kota Medan anggaran kita setahun berkisar 612.000.000.
“Anggaran untuk media selama satu tahun 612.000.000 di bagi 12 bulan per 85 media. Jadi untuk anggaran kliping berkisar 30.000 per satu berita,” jelas Aseng.
Guna mencari tau kebenaran awak media ini mencoba konfirmasi kepada Sekwan DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar S.S.T.P., M.A.P.Namun sayang 1X 24 hingga berita ini di tayangkan Sekwan DPRD Kota Medan saat di konfirmasi lewat telepon whatsapp dan chat tidak di balas dan di gubris.

















