Deliserdang, Darah Juang Online – Sat Reskrim Polresta Deliserdang di pimpin Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji paparkan kasus pemukulan secara bersama-sama yang menyebabkan korban luka berat.
Mirisnya ke delapan terduga ini melakukan tindakan kekerasan bersama-sama terhadap Intel Kodim 0204, Kab. Deliserdang Amosta Bangun.
Adapun kornologis kejadian belum di ketahui secara pasti, masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Namun dalam siaran Pers nya Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan.
“Awalnya pelaku dan korban sempat selisih paham dan cekcok di sebuah cafe. Selanjutnya pelaku melemparkan sebuah botol dan mengenai kepala korban hingga robek dan mengeluarkan darah. Merasa belum puas dengan membabi buta pelaku mengejar korban lalu mumukulnya sampai mengalami luka serius,” terang Kapolresta Deliserdang, Selasa (21/02/23).
“Selain korban kedua rekan korban Tobat Sitomorang dan Surya juga ikut menjadi korban amukan Ketua Pemuda Pancasila dan anggotanya,” jelas Irsan Sinuhaji.
“Kepada 7 tersangka (DPO) cepat serahkan diri kalian atau kami akan mengambil tindakan tegas,” pungkas Kapolres.
“Untuk tersangka itu sendiri di sangkakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Subs pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
Di kesempatan yang sama Dandim 0204 Deliserdang Yoga. F, juga menyampaikan rasa tidak terimanya atas prilaku ormas tersebut.
“Saya tidak terima perlakuan Ketua Ormas dan anggota saya yang melakukan penganiayaan tersebut. Saya himbau kepada 7 DPO lagi agar menyerahkan diri,” pungkasnya.

















