SURABAYA, Darahjuang.online – Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, M.H, memimpin Apel Pagi setiap hari kerja yang dilaksanakan setiap hari Senin pagi karena merupakan kewajiban yang harus dikaksanakan oleh seluruh Pegawai di satuan/unit kerja masing-masing Senin, (27/5/2024).
Sebagaimana ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Kejaksaan Nomor: Per-016/A/Ja/07/2013 Tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya diatur di dalam BAB III Pasal 15 ayat (1) huruf a.
Pada hari Senin (27/5) Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA bertindak selaku Penerima Apel, menyampaikan amanah kepada seluruh peserta Apel, khususnya berkaitan dengan PENTINGNYA MENJAGA JIWA KORSA DAN MENJAGA MARWAH KONSTITUSI Kajati Jatim selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran, “Agar memiliki sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam dirinya masing-masing khususnya terkait dengan kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat ketika menangani perkara dengan menghindari adanya transaksional”.
Kepada peserta apel, Kajati Jatim mengingatkan kembali agar mempunyai kepekaan sosial saat berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan kegigihan wewenang serta kehidupan bermasyarakat. Memiliki perilaku yang konsisten dengan prinsip etika dan moral, yang mengandung nilai-nilai kejujuran dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan dari Pimpinan dengan menghindarkan diri dari segala perbuatan menyimpang dan tercela baik di setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. (igkejatijatim/09)