Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Bea Cukai Kalsel Tegaskan Jual Beli Pita Cukai Rokok Bekas Bisa Dipidana

Banjarmasin, Darahjuang.online – Praktik dugaan jual beli pita cukai rokok secara terpisah dari kemasan produk menjadi perhatian serius Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kanwil DJBC Kalsel). Aktivitas tersebut tidak bisa dianggap sebagai transaksi biasa karena berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan dan dapat berujung pada proses hukum apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Prieska Widhi Prasetyo, menegaskan bahwa pita cukai bukan barang yang bebas diperjualbelikan secara terpisah. Pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai yang penggunaannya berkaitan dengan barang kena cukai yang diwajibkan untuk dilekati pita tersebut.

Alaku

“Pita cukai tidak boleh diperjualbelikan terpisah dari produknya. Jika ditemukan adanya transaksi jual beli pita cukai yang dilepaskan dari kemasan aslinya, hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pihak yang terlibat dalam rantai transaksi, baik penjual maupun pembeli, tidak boleh menganggap aktivitas tersebut sebagai persoalan sepele. Setiap dugaan pelanggaran harus ditelusuri berdasarkan bukti dan unsur perbuatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami mengingatkan, bukan hanya pembeli, penjual pun dapat dikenakan sanksi jika terbukti melakukan transaksi tersebut. Bukti adanya jual beli sudah cukup menjadi dasar penindakan,” ujarnya.

Ketentuan pidana terkait pita cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, penerapan pasal terhadap suatu transaksi harus disesuaikan dengan jenis perbuatan, kondisi pita cukai, serta unsur hukum yang terpenuhi.

Kanwil DJBC Kalsel menyatakan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, termasuk melalui pemeriksaan di toko kelontong, pasar, dan pemantauan penawaran melalui platform daring. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan pita cukai dan menekan peredaran rokok ilegal.

Prieska juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran potongan harga rokok dengan syarat mengembalikan pita cukai. Praktik tersebut patut dicermati karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan pita cukai dan harus ditelusuri apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur potongan harga yang ditawarkan dengan syarat pita cukai dikembalikan. Hal itu berpotensi merugikan pendapatan negara dan dapat berkaitan dengan penyalahgunaan pita cukai,” ungkapnya.

Menurutnya, penerimaan cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang memiliki peran dalam mendukung pembiayaan pembangunan. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan cukai menjadi tanggung jawab bersama, baik produsen, distributor, pedagang, maupun konsumen.

Kanwil DJBC Kalsel mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, menyimpan, atau memperdagangkan pita cukai di luar ketentuan yang berlaku. Apabila menemukan dugaan praktik jual beli pita cukai secara terpisah, masyarakat diimbau menyampaikan informasi kepada Bea Cukai agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Kepatuhan dari seluruh pihak sangat kami harapkan. Dengan bekerja sama, kita dapat mencegah peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan bersama,” pungkasnya.

Dugaan jual beli pita cukai secara terpisah perlu menjadi perhatian bersama karena penanganannya tidak cukup hanya dengan melihat adanya transaksi, tetapi juga harus memastikan asal-usul pita cukai, status penggunaannya, serta pihak-pihak yang terlibat. Penegakan hukum yang sesuai ketentuan diperlukan agar pengawasan berjalan tegas, terukur, dan dapat dipertanggung jawabkan.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *