BANJARBARU, Darahjuang.online – Polda Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melibatkan pemerintah desa dan kelurahan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pencegahan kebakaran sekaligus mempercepat penanganan di wilayah rawan.
Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan bersama lurah, kepala desa, dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Auditorium Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (15/10/2026). Forum ini menjadi sarana koordinasi lintas sektor dalam menghadapi karhutla yang telah berlangsung lebih dari dua bulan di Kalimantan Selatan.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pengendalian karhutla. Pemerintah desa dan kelurahan diharapkan mampu menggerakkan warga untuk melakukan pencegahan sejak dini serta segera melaporkan apabila ditemukan titik api.
“Kami ingin mengoptimalkan peran para lurah dan kepala desa untuk mengajak masyarakat bersama-sama melakukan upaya pencegahan, mitigasi, hingga penanganan karhutla,” ujar Kapolda.
Selain memperkuat peran masyarakat, Polda Kalsel juga terus mengintensifkan Operasi Aman Nusa dengan mengerahkan sekitar 800 personel hingga akhir Oktober 2026. Personel tersebut mendukung penanganan kebakaran di lapangan, sementara proses hukum terhadap dugaan pelanggaran terkait karhutla tetap berjalan.
Kapolda mengungkapkan, sebanyak 23 laporan polisi telah diterbitkan terkait kasus karhutla. Jumlah tersebut terdiri atas 11 laporan yang melibatkan perorangan dan 12 laporan terkait korporasi. Sebagian besar perkara telah memasuki tahap penyidikan, termasuk laporan dari WALHI Kalimantan Selatan.
Untuk mendukung pemadaman, Polda Kalsel bersama Pemprov Kalsel juga menyiapkan peralatan mixer dan bahan baku cairan surfaktan yang akan didistribusikan ke kabupaten dan kota sesuai kebutuhan. Penggunaan bahan tersebut diharapkan membantu proses pembasahan lahan dan penanganan titik api, terutama di kawasan gambut.
Sementara itu, Gubernur Kalsel H. Muhidin menyoroti persoalan lahan terlantar yang dinilai berpotensi memperbesar risiko kebakaran. Ia menyebut lahan yang tidak dikelola, baik milik perusahaan maupun perseorangan, perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan beban penanganan ketika terjadi kebakaran.
Menurut Muhidin, pemerintah perlu memperkuat mekanisme pelaporan lahan terlantar kepada pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mendorong penanganan yang lebih tegas terhadap persoalan pengelolaan lahan, sehingga tanggung jawab pencegahan kebakaran tidak hanya dibebankan kepada petugas gabungan dan relawan.
Sebagai langkah pendukung, Pemprov Kalsel menyiapkan strategi teknis melalui penambahan embung dan kanal air di sejumlah kawasan rawan karhutla. Ketersediaan sumber air tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat penanganan kebakaran, termasuk mendukung penggunaan surfaktan untuk membasahi dan mendinginkan lahan gambut.
Melalui sinergi pemerintah daerah, kepolisian, TNI, pemerintah desa, dan masyarakat, penanganan karhutla di Kalimantan Selatan diharapkan berjalan lebih efektif. Selain pemadaman, pengawasan wilayah rawan, pencegahan dini, dan penegakan hukum menjadi langkah penting untuk menekan risiko kebakaran berulang.(14).


















