Kota Bengkulu, Darah Juang Online – DPRD Kota Bengkulu kembali gelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Bengkulu terhadap Nota Penjelasan Walikota Bengkulu tentang Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB, pada Selasa (05/10).
Dalam rapat tersebut, Sembilan Fraksi DPRD Kota Bengkulu menyetujui Raperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin IMB dibahas lebih lanjut.
Beberapa catatan diberikan Fraksi atas Nota Penjelasan Walikota Bengkulu tentang Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2012, diantaranya Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Mella Marlieta meminta agar Pemerintah Kota melengkapi fasilitas layanan pengurusan persetujuan gedung terutama SDM yang berhubungan dengan pelayanan publik.
Fraksi Hanura yang dibacakan oleh Sudisman, S.Sos menilai penggunaan istilah “Klasifikasi Nilai Dasa Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan BPHTB” adalah tidak berdasar, karena penggunaan istilah hukum harus disesuaikan dan tidak boleh bertentangan dengan muatan-muatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Fraksi Hanurs juga meminta agar Pemerintah Kota mengevaluasi atau membatalkan Perwal Nomor 43 tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan BPHTB dan kembali berpedoman pada Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang BPHTB. (03/Adv).