Bengkulu, Darah Juang Online — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah telah mengeluarkan Pengumuman Peserta Existing yang Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024 berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja, pada Kamis (2/5/2024).
Pengumuman ini tertuang dalam Pengumuman Nomor : 040/KP.01.00/K/05/2024. Terdapat 30 Peserta yang MS, dari 33 orang Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Bengkulu Tengah. Berdasarkan informasi yang diterima awak media DJO Bengkulu, terdapat 1 orang Panwaslu Kecamatan Semidang Lagan An Diko tidak mengikuti evaluasi penilaian kinerja Panwaslu Kecamatan Existing, dan 2 orang peserta Panwaslu Kecamatan Existing yang dinyatakan tidak memenuhi nilai ambang batas penilaian kinerja (TMS) yaitu An Rabiin dari Panwas Kecamatan Talang Empat dan Bita Herawati dari Panwaslu Kecamatan Karang Tinggi.
Berikut Peserta Panwaslucam Existing Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah yang Memenuhi Syarat (MS) sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024 di Kabupaten Bengkulu Tengah:

















