Bengkulu, Darah Juang Online — Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggarakan Pemerintah Provinsi Bengkulu disinyalir sangat merugikan dan mematikan penggiat media massa yang ada di Provinsi Bengkulu.
Sebagai organisasi profesi yang konsisten menjadikan hukum sebagai panglima, Aprin Taskan Yanto Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Bengkulu Serikat Pers Pers Republik Indonesia telah mengirimkan surat kepada Kemendagri untuk mencabut Pergub No.31 Tahun 2021 tersebut. Kamis (21/04/2022).
Kemudian dengan tegas Aprin Taskan menyampaikan bahwa pencantuman Peraturan Dewan Pers Nomor : 03/Peraturan-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 sebagai dasar dalam pengelolaan APBD untuk kegiatan pengadaan barang/jasa publikasi, iklan reklame pada Media Cetak, Elektronik, dan Media Baru (Media Online), adalah merupakan kesalahan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminisrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
UU Administrasi Pemerintahan Pasal 5 huruf a secara tegas menyebutkan: Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan asas legalitas. Dan pada Pasal 9 Ayat (3) menyebutkan : Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
Dengan demikian, setiap keputusan atau kebijakan pemerintah yang menggunakan atau mencantumkan Peraturan Dewan Pers sebagai salah satu dasar keputusan atau kebijakan pemerintah akan menjadi cacat hukum karena Peraturan Dewan Pers bukan merupakan Peraturan Perundang-Undangan karena tidak masuk dalam Lembaran Negara.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor : 31 tahun 2021 itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257).
Bahwa ada beberapa turunan Peraturan dan Keputusan Dewan Pers yang terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Peraturan BNSP Nomor : 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, Dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
Namun Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu menetapkan persyaratan kontrak kerjasama dengan perusahaan media, diwajibkan yang sudah bersertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Lembaga Penguji Kompetensi Dewan Pers bukan dari BNSP, dan orang yang bertindak selaku penguji kompetensi di lembaga Penguji Kompetensi yang ditunjuk Dewan Pers tersebut adalah bukan merupakan Asesor yang sudah mengikuti pelatihan penguji kompetensi atau tidak bersertifikat BNSP. (12)

















