Medan, Darah Juang Online – Adanya dugaan pengolahan limbah Infeksius tidak sesuai standar penyimpanan, adanya alat parameter pengujian tidak sesuai dan tidak melaporkan pelaksanaan kewajiban persetujuan lingkungan menjadi perhatian LSM DPC PAKAR Medan.
Aidil Fadli Nasution selaku Ketua LSM DPC PAKAR Medan mengatakan, “Saya berpendapat bahwa Rumah Sakit Eshmun belum layak untuk beroperasi karena ada beberapa fasilitas yang sarat dengan kelalaian atau tidak proposional dalam peruntukan penyedia jasa di bidang kesehatan.”
Dari data dan fakta yang sebelumnya telah dilakukan investigasi LSM PAKAR dan menyurati Dinas Lingkung Hidup Kota Medan untuk bertindak. Didugaan terdapat penyimpangan perizinan sebelum Rumah Sakit ini di bangun.
Menanggapi hal tersebut Aidil akan melaporkan Direktur Rumah Sakit Eshmun Medan ke Polda Sumut guna memberhentikan operasional sebelum memiliki izin operasional standar Rumah Sakit sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Kami sudah layangkan laporan ke Poldasu terkait adanya oknum-oknum di rumah sakit yang menyalahi peraturan sejak awal pembangunan,” tegas Aidil Fadil Nasution di kantor LSM DPC PAKAR Medan dalam siaran Persnya, belum lama ini.
Ditambahkannya,” Ini jelas melanggar UU RI No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Lingkungan Hidup. Serta melanggar PERMENKES No.18 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.”
Untuk mendapatkan berita berimbang dari pihak Rumah Sakit Eshmun tim awak media mengunjungi pihak rumah sakit. Hal ini untuk menanggapi laporan LSM DPC PAKAR Kota Medan dengan No.0055/Dpc-Lsm/Pakar/PM/MD/VIII/2021 tanggal 21 Agustus 2021 ke Polda Sumatera Utara.
Namun hingga berita ini dipublikasikan belum ada klarifikasi dari Humas Rumah Sakit Eshmun Medan.
“Bagian Humas Rumah Sakit sedang isolasi karena positif Covid-19, Pak. Kami minta nomor pribadi bapak agar Humas Rumah Sakit akan menghubungi Bapak,” ujar salah satu staf yang bertugas. (22).