Alaku
Alaku

Bupati Eka Putra Menjawab 69 Pertanyaan dan Tanggapan Dari Delapan Fraksi di DPRD Tanah Datar

  • Bagikan

Batusangkar, Darah Juang Online — Bupati Tanah Datar Sumatera Barat Eka Putra dan Sekda Iqbal Ramadi secara bergantian menjawab sebanyak 69 pertanyaan dan tanggapan serta pandangan umum dari delapan fraksi yang ada di DPRD Tanah Datar berkaitan dengan tiga Ranperda yaitu Ramperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021 – 2041, Rasmperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serat Ramperda Retribusi Perizinan Tertentu.

Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati terhadap tiga Ramperda yang diajukan ke DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua Anton Yondra di damping oleh Ketua Rony Mulyadi Dt, Bungsu dan wakil Ketua Saidani yang dihadiri oleh 25 orang anggota DPRD serta Forkopinda, Staf Ahli bupati, Asisten pimpinan OPD dan undangan, Rabu (13/10) di Pagaruyung.

Alaku

Bupati Eka Putra dalam jawabannya menyatakan, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan sumbangan pemikiran untuk penyempurnaan tiga ranperda ini sehingga produk hukumnya sesuai peraturan yang berlaku.

da sebanyak 69 pertanyaan, tanggapan dan pandangan umum dari delapan fraksi di DPRD yaitu Fraksi PKS, PPP, Hanura, Demokrat, NasDem, PAN, Gerindra dan Fraksi Perjuangan Golkar untuk itu kami akan menjelaskannya.

Adapun formulasi yang akan dilakukan Pemkab Tanah Datar setelah ditetapkannya Ramperda RTRW 2021-2041 nantinya, khususnya bagi bangunan yang ada saat ini dianggap menyalahi tata ruang akan diakomondir sepanjang memenuhi persyaratan teknis termasuk pengaturan ruang terbuka hijau menjadi bagian dalam perwujudan kawasan pemungkinan perkotaan.

Penyusunan Ranperda RTRW 2021-2041 telah mempedomani UU Nomor 32 tahun 2009 berupa penyusunan kajian lingkungan hidup strategis agar prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dapat menjadi dasar dalam melakukan pembangunan .

Pemkab Tanah Datar telah melakukan kajian yang jelas terperinci dan terukur serta komprehensif atas penataan ruang dan wilayah untuk 20 tahun kedepan dan daerah mana saja yang akan dijadikan kawasan pemukiman, pertanian, parawisata, perekonomian dan lain-lainnya.

Bila Ranperda RTRW 2021-2041 ini ditetapkan maka secara langsung Perda Nomor 5 tahun 1994 tentang Kawasan Agro dan Jalur Hijau akan batal sebagaimana tertuang dalam ketentuan penutup, ungkap Eka Putra.

Selanjutnya Bupati menyatakan. Terkait dengan pembentukan perangkat daerah yang baru telah mempertimbangkan efesiensi pengelolaan keuangan daerah dengan komitmen untuk lebih focus kepada peningkatan pendapan daerah melalui realisasi penerimaan pajak serta retrebusi.

Adapun terkait dengan Ramperda retribusi perizinan tertentu Pengkab Tanah Datar berkomitmen untuk lebih meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat, khususnya pelayanan public dalam retribusi persetujuan bangunan dan izin trayek, ujar Bupati. (01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *