Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Curi Gelang Disalah Satu Toko Bandara Ngurah Rai, Dua WNA India Diamankan Polisi

Badung, Darah Juang Online – Dua perempuan WNA asal India yakni Indrani (43) dan Jayita (57) harus berurusan dengan kepolisian dari Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian.

Keduanya pun telah ditahan dan tengah menunggu proses hukum selanjutnya dari tindak pidana pencurian yang mereka lakukan.

Alaku

“Kedua tersangka saat ini penahanannya di titip di Rutan Polda Bali mengingat Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai tidak memiliki rutan perempuan,” kata Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga, Kamis, (23/3/2023).

Iptu Rionson menambahkan bahwa kronologis kejadi berawal pada hari Minggu, (19/3/2023) sekira pukul 11.40 WITA, tim piket reskrim menerima laporan melalui telepon bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di terminal kedatangan internasional. 

Selanjutnya setelah menerima laporan itu tim piket menuju tempat kejadian perkara yang dilaporkan yakni di terminal  keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

“Setelah tiba di lokasi langsung berkordinasi dengan pihak tenant IDP ( Inti Dufre Promosindo) dan menyampaikan saksi Livia yang merupakan SPG di sana melaporkan kepada atasannya bahwa ada kehilangan dua buah gelang perak silver dari meja etalase toko,” kata Iptu Rionson.

Setelah Komang Adi selaku Supervisor tenant tersebut yang sekaligus melaporkan adanya kehilangan barang ke Polres, dan saksi Livia melihat CCTV di areal tenant itu terlihat dua orang perempuan WNA yang diduga berkewarganegaraan India yang dicurigai sebagai pelaku pencurian gelang tersebut.

“Setelah itu tim melakukan penyelidikan dan saksi Ayu Eka melihat kedua perempuan WNA yang dicurigai tersebut, sedang duduk di sebuah restoran di terminal keberangkatan internasional yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Dan saksi kedua melihat pelaku Indrani sedang mengenakan gelang yang ada bardcode IDP di tangannya,” jelas Iptu Rionson.

Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson mengatakan setelah saksi kedua yaitu Ayu Eka melihat gelang hilang dipakai salah satu pelaku, dia mencoba mendekati keduanya untuk memastikan gelang tersebut apakah benar gelang yang hilang dari etalase.

“Saksi coba menanyakan kedua pelaku terhadap gelang yang dipakai oleh pelaku dan dilihat bahwa benar gelang yang dipakai oleh pelaku Indrani tersebut adalah gelang yang hilang,” imbuh Iptu Rionson.

Kemudian karyawan bersama tim Reskrim Polres Kawasan Bandara melakukan pengeledahan terhadap kedua orang tersebut dan selain menemukan satu gelang yang digunakan oleh pelaku Indrani.

“Tim kami dan juga karyawan menemukan dua gelang lainnya yang digunakan oleh pelaku Jayita berupa satu gelang mutiara dan satu gelang coral,” ucapnya.

“Setelah ditemukan semua barang bukti tersebut itu, kemudian saksi-saksi dari tenant IDP bersama anggota kami mengamankan kedua perempuan warga negara asing tersebut berikut barang bukti ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Rionson.

Atas kejadian tersebut pihak korban yakni tenant PT Inti Dufre Promosindo (IDP) yang diwakili oleh sang Supervisor yakni Komang Adi mengalami kerugian sebesar Rp7.620.000. (13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *