Deklarasi Andalas Sampaikan 8 Poin Tuntutan Kepada 9 Gubernur Sumatera Terkait Krisis Ekologis
Nasional, Darahjuang.online — Menghadapi krisis ekologis yang semakin mengancam Pulau Sumatera, sembilan Eksekutif Daerah WALHI se-Sumatera secara resmi mendeklarasikan Aliansi Daulat Sumatera (Andalas). Aliansi ini lahir dari konsolidasi regional yang digelar di Pekanbaru pada 24–25 Mei 2026, sebagai wadah perjuangan bersama untuk menyelamatkan ruang hidup masyarakat Sumatera.
Aliansi Daulat Sumatera (Andalas) merupakan respons kolektif terhadap kondisi ekologis Pulau Sumatera yang telah mencapai titik kritis. Hutan, sungai, pesisir, gambut, dan lahan masyarakat terus mengalami degradasi masif akibat krisis iklim dan eksploitasi berlebihan, mengancam keselamatan generasi sekarang dan mendatang. Sebagaimana termuat dalam rilis yang diterima Awak Media DJO. Selasa (26/5/26)
Lebih lanjut disebutkan, berdasarkan catatan dan pemantauan sembilan Eksekutif Daerah WALHI Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, dan Lampung), kehancuran ekologis telah melanda seluruh bentang alam dari ujung Aceh hingga Lampung. Bencana ekologis tidak lagi sekadar ancaman, melainkan realitas yang telah menelan korban jiwa, menghancurkan infrastruktur, serta merampas hak-hak agraria masyarakat adat dan komunitas lokal.
Sekitar 5 juta masyarakat miskin di Sumatera menjadi kelompok rentan dan paling terdampak akibat krisis iklim dan bencana ekologis yang terus berulang. Dampak yang mereka alami meliputi hilangnya nyawa dan luka-luka akibat banjir bandang, tanah longsor, kebakaran hutan, kekeringan ekstrem, serta abrasi pesisir; kehilangan lahan garapan dan mata pencaharian utama sebagai petani, nelayan, dan pekebun akibat banjir, intrusi air laut, dan perluasan konsesi industri; terganggunya ketahanan pangan keluarga karena gagal panen berulang dan rusaknya lahan pertanian produktif; kesulitan akses air bersih yang aman; serta meningkatnya risiko penyakit seperti diare, ISPA, dan malaria pasca-bencana.
Selain itu, jutaan di antaranya terancam kehilangan rumah dan tempat tinggal akibat penggusuran lahan serta konflik agraria yang semakin marak, yang pada akhirnya memperdalam kemiskinan struktural dan memaksa banyak keluarga melakukan migrasi paksa.
Krisis ini ditandai oleh semakin banyaknya korban jiwa dan kerugian materiil akibat bencana ekologis seperti banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan, dan abrasi pesisir, serta terus meningkatnya korban konflik agraria dan sumber daya alam, termasuk konflik kehutanan dan perebutan wilayah kelola rakyat.
Hal ini senada apa yang disampaikan Direktur WALHI Bengkulu Dodi Faisal, menurutnya salah satu potret mandeknya penyelesaian sengketa seperti yang terjadi di Provinsi Bengkulu. “Hingga kini, terdapat sedikitnya 17 titik konflik agraria yang tersebar di 6 kabupaten dengan total luas mencapai 87.588,99 hektar yang belum kunjung menemui titik terang. Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta Tim Pelaksana Reforma Agraria Sejati (TPRAS) oleh Gubernur Bengkulu pun terkesan hanya menjadi seremonial belaka dan jalan di tempat tanpa ada langkah penyelesaian yang konkret di lapangan.” Ungkapnya.
“Penyelesaian sengketa lahan ini seharusnya tetap bersandar pada amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Pemerintah didesak untuk tidak menggunakan mekanisme Bank Tanah, yang dinilai justru menghambat capaian reformasi kepemilikan tanah yang telah berjalan di berbagai daerah,” jelas Dodi Faisal.
Selanjutnya, Aliansi Daulat Sumatera Aliansi Daulat Sumatera (Andalas) menilai bahwa seluruh pemerintah daerah di Sumatera telah gagal melindungi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup pulau ini.
Pemerintah daerah juga dinilai gagal membangun kerja sama lintas provinsi berbasis ekoregion untuk menyelamatkan Sumatera sebagai satu tubuh ekologis.
Atas hal tersebut, Deklarasi Andalas menyampaikan 8 (delapan) poin tuntutan dan rekomendasi mendesak kepada seluruh Gubernur di Sumatera serta Pemerintah Pusat yaitu untuk segera menggelar Pertemuan Gubernur se-Sumatera khusus untuk merumuskan Solusi Penyelamatan Ekologi Sumatera secara terintegrasi, memberikan pengakuan hukum penuh terhadap Wilayah Kelola Rakyat (WKR) masyarakat adat dan komunitas lokal, menyelamatkan hutan tersisa dengan mencabut izin konsesi industri besar yang merusak, melakukan perlindungan terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan menjadikan Keadilan Ekologis sebagai panglima dalam setiap kebijakan pembangunan.
Kemudian memperkuat penegakan hukum lingkungan secara tegas terhadap pelaku perusakan terutama korporasi penjahat lingkungan, memandang dan mengelola Sumatera sebagai satu kesatuan ekologis (satu bagian), bukan semata-mata terkotak-kotak menurut batas provinsi, dan terakhir melaksanakan pemulihan ekosistem esensial secara masif dan terpadu, termasuk gambut, hutan mangrove, dan daerah aliran sungai. (Rls/01)


















