Alaku
Alaku

Di Duga Kepsek SD 02 Desa Tanjung Seri Melegalkan Pungli, Wali Murid; Kami dimintai Rp 370 Rb Untuk Kelulusan Anak Kami.

  • Bagikan

Sumatera Utara, Darah Juang Online – UPTD SD Negeri 02 Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kab Batu Bara. Diduga melakukan kegiatan pungli untuk biaya kelulusan yang mana dipatok kisaran Rp 370 ribu per murid.

Salah seorang tokoh Masyarakat yang enggan memberitahukan identitasnya mengungkapkan, “Kita masih menduga, kepala UPTD SD Negeri 02 mencoba mengambil kesempatan didalam kesusahan orang lain.” Kata Tokoh masyarakat JL Siregar warga setempat Kamis (19/07).

Alaku

Menurut salah satu Wali murid membenarkan kalau memang harus membayar uang kelulusan sebesar Rp 370 ribu, “itu sudah masuk uang upah tulis ijazah, pembelian blangko ijazah, perpisahan dan lain – lainnya Pak, akupun pening.” Kata salah seorang wali murid Kelas VI.

Sebagai Toko Masyarakat Desa Tanjung Seri, JL Siregar, atau yang akrab disapa “Jalang”, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Kepala UPTD SD Negeri 02 Tanjung Seri, sungguh keterlaluan.

“Karena menurut informasi dari sejumlah SD Negeri yang ada di Kec. Sei Suka dan Kec. Laut Tador, bahwa peringkat tertinggi dugaan pungli biaya kelulusan Rp 370 ribu permurid  masih dipegang UPTD SD Negeri 02 Tanjung Seri, Kec Laut Tador.” Ungkapnya.

Jalang juga menambahkan, dalam tensi ekonomi yang sangat tinggi ditambah lagi kondisi Covid 19, sampai Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Namun disisi lain ada kesan ES seperti memancing diair keruh, mengambil kesempatan didalam kesusahan orang lain.

Sementara itu kata Jalang, menurut Permendikbud no 44 tahun 2012 pasal 11, ada 3 point memberi larangan yang jelas bahwa pungutan liar itu tidak boleh dilakukan.

Petama kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis,

Kedua dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan,

Terakhir digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

“Jadi kami meminta kepada Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara, segera melakukan evaluasi terhadap Kepala UPTD SD Negeri 02 tersebut dan bila perlu memberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Sekolah.” Papar Jalang.

Sementara itu, saat akan dimintai konfirmasi di sekolah, ES tidak ada ditempat, dihubungi melalui HP dengan nomor 08126463XXXX tidak ada jawaban, kemudian dikirimkan pesan lewat WA tidak ada balasan. (00)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *