Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Diduga PHK Sepihak, PT Surya Medistrindo Kembali Dilaporkan

Sumba Timur, Darah Juang Online – Dugaan PHK sepihak juga dialami oleh Hieronimus H. Riberu salah seorang karyawan PT. Surya Medistrindo, Regional Bali Nusra. Ia (Hieronimus, red) melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumba Timur.

Hieronimus H. Riberu mengaku dikenakan pasal mendesak hingga terjadi dugaan PHK sepihak oleh PT Surya Medistrindo.

Alaku

“Saya dituduh mencuri rokok yang padahal tidak saya lakukan, dan tanpa bukti, saya di PHK sepihak dengan alasan pasal mendesak,” ucap Hieronimus.

Hieronimus H. Riberu juga mengaku telah melaporkan dugaan PHK sepihak ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumba Timur dan sudah di lanjutkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi NTT.

“Kurang lebih dari 7 Bulan kami berperoses masalah ini, selama ini saya tidak mau liput di media, karna saya masih hargai proses penyelesaian dengan PT Surya Medistrindo, namun sudah terlalu lama saya info di media,” terang Hieronimus H. Riberu.

Dikatakan Hieronimus H. Riberu, awalnya dirinya sempat diminta untuk membuat surat PHK sepihak itu, namun dirinya menolak dengan alasan tidak merasa melakukan kesalahan.

“Dulu saya sempat diminta tanda tangani surat pemecatan tapi saya tolak, tidak lama berselang saya tolak PT. Surya Medistrindo mengirimkan surat pemecatan sepihak melalui jasa pengiriman kepada saya,” tambah Hieronimus H. Riberu.

Kepada media ini Hieronimus H. Riberu mengungkapkan harapannya keadilan bisa ditegakan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi NTT.

“Saya harap Disnaker Provinsi NTT bisa meluruskan masalah yang sedang saya hadapi,” harap Hieronimus.

Menindaklanjuti laporan Hieronimus H. Riberu media ini mencoba mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada pihak PT. Surya Meditrindo.

Saat dikonfirmasi, Hari selaku Manager PT Surya Medistrindo mengatakan.

“Pagi pak, coba konfir ke pak Asep ya. Karena yang terakhir mediasi di Provinsi adalah Beliau,” ucapnya.

Untuk meneruskan pesan Hari selaku Manager PT Surya Medistrindo awak media ini pun mencoba konfirmasi kepada Pak Asep yang memediasi di Disnaker Provinsi NTT.

“Segera kami feedback pak. Proses tripatride untuk penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan sedang berproses sesuai UU yang berlaku dengan melibatkan Dinas terkait, dan saat ini sedang di mediasi di Disnaker Provinsi, semoga ada solusi terbaik, karena ada jalur sesuai ketentuan UU untuk menyelesaikan permasalahan ini kami mengikuti proses sesuai aturan yang ada,” jelas Pak Asep.

Mengulas berita sebelumnya, dugaan PHK sepihak juga terjadi di wilayah Bengkulu dan lainnya. (00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *