Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Diduga Selingkuh dengan Rekan Kantor, Oknum ASN dan CPNS di Kaur Terancam Sanksi Berat?

Diduga Selingkuh dengan Rekan Kantor, Oknum ASN dan CPNS di Kaur Terancam Sanksi Berat?

 

Alaku

SELUMA, Darahjuang.online – EF (35), warga salah satu desa di Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kaur, khususnya Inspektorat Daerah, yang telah merespons dan memproses laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya berinisial FTN.

 

FTN diketahui bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kaur dan diduga menjalin hubungan terlarang dengan NU, rekan kerja satu kantor yang masih berstatus CPNS.

 

EF mengaku bersyukur karena laporannya telah ditindaklanjuti dan kini dalam tahap pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur. Ia berharap pemerintah daerah memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin ASN.

 

“Alhamdulillah, laporan saya sudah diproses oleh Pemerintah Kabupaten Kaur. Bukti video penggerebekan, keterangan RT lokasi kejadian, dan sejumlah bukti lain juga sudah saya serahkan ke Inspektorat,” ujar EF, Selasa (26/5/2026).

 

Hal senada disampaikan WK, istri dari NU. Ia mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat Kabupaten Kaur dan berharap kedua terlapor mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku.

 

“Saya sangat berharap ada sanksi tegas untuk keduanya,” kata WK.

 

Dilansir dari Radar Kaur, proses penanganan dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur masih terus berjalan. Tim investigasi Inspektorat Daerah disebut telah memanggil pihak pelapor maupun terlapor guna dimintai keterangan.

 

Dalam pemberitaan yang dilansir, Inspektur Daerah Kabupaten Kaur, Harika, SE, mengatakan pemeriksaan saat ini hampir rampung. Setelah selesai, tim investigasi akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., MAP.

 

“Saat ini pemeriksaan yang dilakukan tim investigasi Inspektorat Daerah sudah hampir selesai. Setelah rampung, LHP akan disampaikan kepada Bupati Kaur,” ujar Harika, Selasa (26/5/2026).

 

Belia menjelaskan dalam pemberitaan tersebut, apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin berat berupa perselingkuhan, maka kedua terlapor dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Sanksi tersebut mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara bagi NU yang masih berstatus CPNS, proses pengangkatan menjadi PNS juga dapat dibatalkan.

 

Sebelumnya, laporan dugaan perselingkuhan itu masuk ke Inspektorat Daerah pada 20 April 2026. Terlapor FTN (31) dilaporkan oleh suaminya sendiri, EF (35), karena diduga berselingkuh dengan NU (36), rekan sekantornya yang berstatus CPNS.

 

Keduanya disebut sempat digerebek di salah satu hotel di Kota Bengkulu oleh suami FTN. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *