Alaku
Alaku

Dinilai Tidak Profesional, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Dicopot

  • Bagikan

Medan, Darah Juang Online – Dinilai tidak profesional Kanit Reskrim Polsek Percut Sei-Tuan di copot dari jabatannya. Hal ini atas intrusi dari Mabes Polri kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dijelaskan bahwa kasus Liti Wari Iman Gea pedagang yang viral membela diri atas tindak premanisme, hingga dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.

“Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya oleh Kapolrestabes Medan,” kata Irjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (13/10/21).

Alaku

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media Darah Juang Online Medan membenarkan pencopotan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Mbela Karokaro.

“Benar kita evaluasi Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Menurutnya, untuk jabatan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan kini diisi oleh Iptu Doni Pance Simatupang sebelumnya menjabat sebagai Panit II Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.

Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita Liti Gea dengan pria yang diduga preman Beny pada 5 September 2021. Selanjutnya aparat kepolisian telah menangkap Beny yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Liti Gea. Meski Beny sudah ditangkap, kasus ini juga tak kunjung usai.

Dalam surat panggilan terhadap Liti Wari, tertera jelas status tersangka terhadap Liti Gea. Surat itu menyebut Liti Gea sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.(20)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *