Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Dir Reskrimsus Polda Kalsel Tangkap Penyebar hoaks Beras Beracun Asal Tanbu, Ini Tuntutan Hukuman Nya

Banjarmasin, Darahjuang.online – Dit Reskrimsus Polda Kalsel mengadakan konferensi pers kepada awak media, untuk kasus penyebaran berita hoaks melalui postingan di media sosial, bisa berakibat terjadinya permusuhan atau kebencian, permusuhan terhadap etnis, warna kulit, agama dan Disabilitas fisik.

 

Alaku

 

Konferensi Pers di laksanakan pada hari Senin (20/5/2024) pada pukul 15.00 WITA bertempat di Lobby Dir Reskrimsus Polda Kalsel.

 

 

Dalam acara, Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M.Ghafur Aditya H.Siregar mejelaskan kejadian penyebaran hingga penangkapan pelaku MH (39).

 

 

Penangkapan berawal dari pelaku mengunggah video tentang berita satu juta ton beras beracun dari China, di mana pelaku memosting dan membagikan konten tersebut di akun Facebook pribadinya bernama M Husni Jr.

 

 

“Kami amankan pelaku di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu pada tanggal 2 Mei 2024 di mana postingan pelaku di temukan oleh anggota Subdit 5/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel saat melakukan patroli Cyber pada hari Senin (06/5/2024).” Ungkapnya.

 

 

Selain itu, ia menambahkan dari pengakuan pelaku, pelaku bukan yang mengedit video tersebut, di mana pelaku hanya memosting di akun Facebooknya.

 

 

“Dari pengakuan pelaku sendiri, pelaku mengaku tidak pernah melakukan pengeditan terhadap video tersebut, di mana pelaku sebelum men-share berita tidak melakukan pengecekan secara langsung membagikan video tersebut ke akun pribadinya,” imbuhnya.

 

 

Di sisi lain kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan tentang tuntutan yang di sangkakan kepada pelaku.

 

 

“Untuk pelaku tuntutan yang di sangkakan sebagai ujaran kebencian, dimana pelaku dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik, di mana sifatnya menghasut, mempengaruhi, atau mengajak orang sehingga menimbulkan kebencian atau permusuhan, dengan ancaman hukuman pidana enam tahun atau denda sebanyak 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah),” tegasnya.

 

 

Serta di amankan beberapa barang bukti dari pelaku di antaranya dua unit Handphone, satu unit SIM Card Indosat, satu unit plasdisck.

 

 

Rencana lanjutan akan dilakukan pemeriksaan ahli dari Bulog dan pihak terkait, serta melengkapi berkas perkara tahap l ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. (14)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *