Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Dishut Kalsel Gelar Patroli Gabungan Tindak Lanjuti Temuan Tambang Emas Ilegal di Riam Adungan

Tanah Laut, Darahjuang.online — Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan melalui KPH Tanah Laut, Tahura Sultan Adam, dan aparatur Desa Riam Adungan melaksanakan patroli gabungan di kawasan Hutan Produksi Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap. Patroli ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan aktivitas tambang emas ilegal yang sebelumnya terpantau di wilayah tersebut.

Patroli yang dipimpin langsung oleh Kepala KPH Tanah Laut, Rudiono Herlambang, tidak menemukan pelaku maupun kegiatan penambangan di lokasi. Namun, sejumlah bekas pondok, peralatan, dan sarana pendukung tambang ditemukan dalam keadaan terbengkalai.

Aktivitas tambang ilegal itu sebenarnya telah terpantau sejak Oktober 2025 berkat laporan masyarakat. Saat itu, KPH Tanah Laut sudah menindaklanjuti dengan patroli lapangan dan memasang papan informasi yang menegaskan bahwa area tersebut merupakan kawasan hutan dengan larangan keras terhadap kegiatan tanpa izin.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra, menegaskan bahwa patroli gabungan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan hutan tetap aman dari ancaman aktivitas ilegal.

“Meski dengan keterbatasan jumlah personel Polhut, KPH dan Tahura tetap meningkatkan pengawasan dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak. Saat ini identitas pemilik aktivitas tambang emas ilegal tersebut masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.

Saat patroli pada 7 Desember 2025, lokasi yang sebelumnya terindikasi aktif itu tampak kosong tanpa tanda-tanda kegiatan baru. Petugas juga melakukan pendataan, dokumentasi, penertiban barang-barang yang tersisa, pemasangan garis polisi, dan pemasangan spanduk peringatan sebagai upaya pencegahan agar aktivitas ilegal tidak kembali terjadi.

Dari hasil penyisiran, tim mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit keong tromol, satu mesin genset, selang spiral, pompa air, radio komunikasi, jeriken, sepatu boot, dan berbagai peralatan pendukung lainnya.
Sementara dua unit mesin dumping tidak dapat diamankan karena kondisinya rusak total.

Seluruh barang bukti yang disita dibawa ke Kantor KPH Tanah Laut untuk proses pendataan dan penanganan sesuai ketentuan hukum.

“Dinas Kehutanan bersama Polres Tanah Laut akan terus menelusuri informasi mengenai pemilik tambang ilegal tersebut untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *