Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Dit Krimsus Polda Kalsel Bantah Tudingan Kriminalisasi terhadap Owner Mama Khas Banjar

Banjarmasin, Darahjuang.online – Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa pihaknya melakukan kriminalisasi terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) khususnya kasus yang menyeret Toko Mama Khas Banjar.

Hal itu disampaikan Ditreskrimsus Polda Kalsel melalui Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus, AKBP Amien Rovi dalam konfrensi Pers, Rabu (12/3/2025).

Ia mengatakan, Dit Krimsus Polda Kalsel telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Adanya dugaan bahwa Krimsus Polda Kalsel yang melakukan kriminalisasi terhadap UMKM itu tidak benar, Kami telah menjalankan semua proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Amien.

AKBP Amien juga menjelaskan, bahwa Polda Kalsel berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi masyarakat selaku konsumen berkaitan penindakan terhadap produk makanan yang diperjualbelikan tanpa label kedaluwarsa.

“Mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan wajib sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya. 

Ia melanjutkan, Pihak dari UMKM Mama Khas Banjar tidak mencantumkan label dan tanggal expired pada produk yang dijual.

“Jadi pelaku ini tidak mencantumkan label, merk, Komposisi, tanggal expired dan keterangan lainnya pada produk yang mereka jual, sehingga itu akan membahayakan terhadap konsumen yang membeli,” ujarnya.

Atas itu, Owner Mama Khas Banjar diduga melanggar pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan atau huruf i UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa maka pada 25 Februari 2025 penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru,” beber AKBP Amien.

Lebih lanjut, AKBP Amien juga membantah terkait asumsi dan pemberitaan mengenai barang sitaan yang diambil yakni berupa ikan kering.

“Ada di beberapa berita menyebutkan bahwa kami menyita ikan kering, Itu tidak ada dan tidak benar, barang yang kami sita yaitu berupa seafood dan minuman sirup, sama sekali tidak ada ikan kering,” ungkapnya.

Kemudian, Mengenai masalah minuman yang diberikan label ulang oleh Owner Mama Khas Banjar, AKBP Amien menyebutkan, bahwa pelaku membeli sirup tersebut dari Hamalau.

“Sirup itu berasal dari Hamalau Kandangan, Pelaku membeli sirup dan mengganti label sirup dengan nama Mama Khas Banjar, dari pihak Hamalau sudah memberitahu bahwa harus ada label, merk, dan expired, namun faktanya tidak ada, nanti bisa dibuktikan di pengadilan,” jelasnya.

AKBP Amien menambahkan, Terkait dengan pembinaan terhadap Mama Khas Banjar sudah dilaksanakan oleh dinas terkait.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *