Banjarbaru, Darahjuang.online – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap praktik peredaran pupuk ilegal di Kota Banjarbaru. Pengungkapan ini dilakukan usai tim Subdit 1 Indagsi melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang terletak di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (23/4/2025), Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. didampingi AKBP Amin Rovi, S.H. selaku Kasubdit Indagsi menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 11 orang pekerja yang kedapatan tengah mengoplos pupuk ilegal.
“Pada 21 April 2025, petugas menangkap tangan aktivitas pengoplosan pupuk. Mereka memindahkan isi pupuk NPK merek Mahkota dan pembenah tanah merek Phonska Max ke dalam karung-karung pupuk NPK merek Mahkota,” jelas AKBP Amin Rovi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui praktik ini telah berlangsung selama enam bulan. Pupuk-pupuk tersebut awalnya dikirim dari Jawa Timur dan semestinya langsung didistribusikan ke tujuan, namun justru transit di Banjarmasin dan dibawa ke gudang untuk dioplos sebelum didistribusikan ke wilayah Hulu Sungai Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
Ratusan karung pupuk merek Mahkota dan Phonska Max, mesin jahit dan genset, kabel ties, benang karung, serta plastik pembungkus, satu unit mobil Colt Diesel, Sejumlah dokumen pengiriman dan STNK.
Kasus ini kini tengah dalam proses hukum. Para pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Konferensi pers turut dihadiri oleh Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel AKBP Supriyadi, personel Subdit 1 Indagsi, serta perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, dan Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan.(14).
Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap Praktik Pengoplosan Pupuk Ilegal di Banjarbaru
