Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi jaringan Internasional

oplus_0

Banjarbaru, Darahjuang.online – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jaringan antar provinsi yang beroperasi antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial IW beserta barang bukti sabu seberat hampir 30 kilogram dan puluhan ribu butir ekstasi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 Wita di halaman sebuah hotel di kawasan Jalan Aes Nasution, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Tersangka IW diketahui berasal dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika antar provinsi yang terafiliasi dengan jaringan internasional berinisial FP als M.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kalsel hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan pergerakannya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 29.944,33 gram atau sekitar 29 kilogram serta ekstasi sebanyak 15.056 butir. Selain itu, polisi juga mengamankan satu lembar KTP palsu atas nama Jauhari, satu lembar tiket travel Berkah Bersama Trans rute Palangkaraya menuju Banjarmasin atas nama IW, satu unit telepon genggam, satu tas ransel warna oranye, serta uang tunai sebesar Rp1.856.000.

Dari hasil pemeriksaan awal, sabu diketahui dikemas dalam kemasan berwarna emas dengan logo harimau, sedangkan ekstasi dikemas dalam plastik warna putih. Seluruh barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam tas ransel yang dibawa tersangka saat diamankan petugas di lokasi penangkapan.

Nilai ekonomi barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp68,9 miliar, dengan asumsi harga sabu Rp1,8 juta per gram dan harga ekstasi Rp1 juta per butir. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi peredaran narkotika yang berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kalsel dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan lintas provinsi yang masuk ke wilayah Kalimantan Selatan.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa Kalimantan Selatan masih menjadi target peredaran narkotika jaringan besar. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda sehingga pemberantasannya harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi tanpa kompromi. Penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat,” terangnya.

Menurutnya, dari pengungkapan kasus ini diperkirakan sebanyak 164.777 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang dan satu butir ekstasi digunakan satu orang.

Selain menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, pengungkapan tersebut juga diperkirakan mampu menghemat biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp823,8 miliar, apabila para pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi dengan asumsi biaya Rp.5 juta per orang setiap bulan.

Tidak hanya itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memperkuat komitmen memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *