Banjarmasin, Darahjuang.online – Polda Kalimantan Selatan Melalui Ditresnarkoba kembali memusnahkan sekitar 1,4 Sabu dan 396 butir ekstasi. Acara pemusnahan di laksnakan di Aula Dittahti Polda Kalsel, Jumat 28/11/2025.
Acara pemusnahan tersebut, di hadiri oleh pihak pihak yang terkait dan juga di saksikan oleh 57 Tersangka saat pemusnahan.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan para tersangka yang di amankan dari berbagai daerah yang berbeda.
“Barang bukti narkoba yang akan di musnahkan hasil dari barang bukti dari tangga 28 Agustus 2025 hingga 08 September 2025,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, dari 57 Tersangka 52 orang berjenis kelamin pria dan 5 di antaranya perempuan, dan 55 tersangka dari Kalsel, dua lainnya dari Pontianak.
“Dari keseluruhan barang bukti yang di musnahkan ini senilai 2,6 milyar rupiah, dan bisa menyelamatkan lebih dari 7798 orang, jika satu gramnya di gunakan oleh 5 orang,” tambahnya.
Dan untuk para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(14).
Ditresnarkoba Polda Kalsel Musnahkan 1,4 Kg Sabu Dan 396 Butir Ekstasi Dengan 57 Tersangka
















