Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Dituntut 3 M oleh PT DDP, Petani Tanjung Sakti Bengkulu meminta MA Pertimbangkan Putusan

Oplus_131072

Dituntut 3 M oleh PT DDP, Petani Tanjung Sakti Bengkulu meminta MA Pertimbangkan Putusan

 

Alaku

Mukomuko, Darahjuang.online — Jangankan untuk membayar, melihatnya saja uang sebesar tiga milyar (3 M) itu belum pernah. Itu pernyataan Harapandi saat bertemu bupati Mukomuko Khairul huda. Saat melaporkan putusan pengadilan atas gugatan PT daria Dharma Pratama terhadap tiga orang petani pada tanggal 9 Agustus 2023 dengan dalil melakukan penguasaan tanpa hak atas lahan di wilayah Air sule desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman kabupaten Mukomuko.

 

Saat melaporkan putusan tersebut, Bupati Mukomuko menyatakan bahwa beliau akan mencoba mencari jalan Tengah atas kemalangan yang sedang dialami para petani.

 

Atas dasar pertemuan dengan bupati tersebut, serta masukan dari beberapa pihak ketiga orang petani, Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin memberanikan diri untuk berkirim surat kepada ketua Mahkamah agung RI dengan tujuan mempertimbangkan putusan yang telah dijatuhkan tersebut.

 

Selain itu, melalui surat tersebut juga disampaikan bahwa pasca putusan pengadilan tersebut, para petani yang berjumlah lebih kurang 50 orang tidak lagi menguasai lahan yang menjadi obyek sengketa antara petani tanjung sakti dengan PT Daria Dharma Pratama. Pertimbangan untuk tidak lagi menguasai lahan tersebut, semata mata untuk menghormati putusan pengadilan yang telah final (incraht).

 

Fakta lain yang juga disampaikan dalam surat tersebut, adalah upaya untuk membayar putusan tersebut secara tanggung renteng bersama petani lainnya yang berasal dari beberapa wilayah seperti Petani Maju Bersama, Petani Air Palik, Petani atu Samban, Petani Dusun Pulau bahkan beberapa elemen lain seperti Organisasi kepemudaan seperti GMNI, HMI, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) serta organisasi non pemerintah bahu membahu untuk menjadi bagian dari renteng tersebut.

 

Harapandi selaku perwakilan petani yang dihukum menyatakan, dia tidak menyangka bahwa petani dari wilayah lain dengan beban yang sama beratnya, rela bahu membahu menjadi renteng atas putusan pengadilan disandarkan di bahunya. Ungkapnya, sebagaimana termuat dalam rilis yang diterima Awak Media DJO. Kamis (13/8/26)

 

Atas dasar tersebut, Harapandi menyatakan persatuan antar petani, serta kelompok muda ini menjadi harapan baru dalam menata masa depan petani yang lebih baik, dia juga menyatakan semoga fakta-fakta yang ada dan termaktub di dalam surat permohonan tersebut menjadi petimbangan bagi ketua mahkamah agung Republik Indonesia. (Rls/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *