SURABAYA, Darahjuang.online – Muhammad Isa Anshori Kepala DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Provinsi Jawa timur melaksanakan rapat teknis perizinan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pengolahan dan Pemasaran Produk Kelautan dan Perikanan, Sub Substansi Usaha dan Investasi menyelenggarakan kegiatan Rapat Teknis Perizinan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan di Hotel Santika Premiere Gubeng Surabaya.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid. Sasaran kegiatan ini adalah Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perikanan Se Jawa Timur, Kantor Pertanahan Se Jawa Timur, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Se Jawa Timur, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Se Jawa Timur, serta Pelaku Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Skala Menengah dan Besar di Jawa Timur.
Dengan kegiatan ini, diharapkan mampu memberikan solusi-solusi permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha dan pemberi izin serta stakeholder terkait agar tercapai suatu perizinan berusaha yang baik dan benar sesuai dengan regulasi perizinan berusaha berbasis risiko usaha pengolahan dan pemasaran hasil Perikanan yang telah ditetapkan Rabu, (19/6/2024). (09)
#reformasibirokrasi #optimisjatimbangkit #berakhlak #cettar #diskanla #asnberinovasi