Banjarbaru, Darahjuang.online – Polda Kalimantan Selatan melalui Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam acara konfrensi pers yang dilaksanakan di Lobby Polda Kalsel, Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menerangkan, Ditresnarkoba Polda Kalsel kali ini berhasil mengamankan dua pelaku yaitu AG dan IW di depan Hotel Pesona Banjarmasin.
“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku AG dan IW saat berada di depan Hotel di wilayah Hotel Pesona Banjarmasin. Saat di periksa, dari kedua pelaku di temukan sabu seberat 49 Kilogram, Pil Ekstasi sebanyak 55, 158 butir, dan 104,43 Kilogram serbuk ekstasi yang berada dalam tas hitam,”terangnya kepada awak media Selasa 16/09/2025.
Nilai fantatis dari narkoba yang di aman kan sejumlah 87 miliyar rupiah, dan menyelamatkan anak bangsa sebanyak 301.717 orang.
“Untuk pelaku disinyalir merupakan jaringan Ferdy Pratama, dan untuk salah satu pelaku merupakan residivis dan satu pelaku masih baru,”ungkapnya.
Kedua pelaku diancam pasal 114 ayat (2),
subsidiar pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(14)
Dua Kurir Narkoba Di Bekuk, 49 Kg Sabu Dan 55,158 Ekstasi Berhasil Diamankan
















