Alaku
Alaku

Edarkan Narkoba Seorang Pria Tak Berkutik Saat Di ringkus Polres Simalungun

  • Bagikan

Simalungun, Darah Juang Online – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kamis (21/10/21).

Adapun inisial terduga pelaku AS alias Dika warga Jalan Asahan, Depan Lapas Batu VII, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Dari tangan terduga pelaku, petugas Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan sedikitnya 1,34 gram narkotika jenis shabu. Saat di konfirmasi Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto S.ik, SH, MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono S.H membenarkan atas penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu tersebut.

Alaku

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono S.H mengatakan “penangkapannya sekitar bulan Oktober 2021, berawal dari informasi masyarakat di TKP Jalan Asahan, tepatnya di sekitar depan Lapas Batu VII. Tempat tersebut sering di jadikan lokasi transaksi narkoba,” ungkabnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono melakukan penyelidikan, setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa, tanggal 19 Oktober 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, tepatnya di Simpang Mayat, Nagori Timuran, Kecamatan Dolok Hataran, Kabupaten Simalungun, team melihat seorang laki – laki yang dicurigai sesuai informasi yang diterima.

Tak mau kehilangan target nya taem Opsna Sat Res Narkoba Polres Simalungun langsung meringkus pelaku, dihadapan Polisi tersangka mengakui perbuatannya, dari badan kantong celana pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok merek Sampoerna yang berisi 8 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu.

Menurut pengakuan terduga pelaku dirinya hendak menjual kembali barang haram tersebut dan barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki – laki yang bertemu di daerah simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara. Pelaku juga menerangkan sudah sekitar 2 bulan mengedarkan shabu.

Guna proses lebih lanjut terduga pelaku beserta barang bukti 8 plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan brutto 1,34 gram, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna, 1 (satu) unit HP android warna hitam merek Vivo dan uang hasil penjualan sejumlah Rp. 300.000 langsung diamankan. (20)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *