SURABAYA, Darahjuang.online – Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA Rabu, (29/5/2024).
Kajati Jatim didampingi Wakajati, Aspidum, Kasi Orharda dan Kasi Penkum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Kajari Kota Malang, Kajari Tanjung Perak, Gresik, Kabupaten Mojokerto dan Kajari Kabupaten Probolinggo, telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Plt. Jam Pidum melalui sarana virtual.
Dengan mengajukan 12 yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :
-5 Perkara Pencurian (memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Surabaya (1 perkara), Kejari Kab Mojokerto (1 perkara) dan Kejari Tanjung Perak (3 Perkara)
-1 Perkara Penipuan / Penggelapan (memenuhi ketentuan Pasal 378 / 372 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak
-2 Perkara Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (memenuhi ketentuan Pasal 45 ayat 2 dan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 yang diajukan oleh Kejari Kab.Gresik dan Kejari Tanjung Perak
-2 Perkara Kekerasan Terhadap Anak (yang memenuhi ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) yang diajukan oleh Kejari Kab.Gresik dan Kejari Tanjung Perak
-2 Perkara Kekerasan Terhadap Anak (yang memenuhi ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) yang diajukan oleh Kejari Kab Probolinggo dan Kejari Tanjung Perak
-1 Perkara Penganiayaan (memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Kota Malang
-1 Perkara Penadahan (yang memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Gresik.
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa. (igkejatijatim/09)