Alaku
Alaku
Alaku Alaku

ETIKA BISA DIADILI? MENILIK RELATIFITAS KULTURAL JAMES RACHELS oleh Ilham Kurniawan Ardi

Penulis

ETIKA BISA DIADILI? MENILIK RELATIFITAS KULTURAL JAMES RACHELS

Oleh

Alaku

Ilham Kurniawan Ardi, S.H., M.H

  1. PENDAHULUAN

Pembahasan tentang etika akhir-akhir ini menjadi perbincangan yang menarik dikalangan para akademisi. Perbincangan itu didasari pada beberapa kasus yang menyangkut pejabat negara seperti Anwar Usman dan Hasyim Asy’ari yang memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan dan kebijakan. Sampel kasus tersebut memiliki kesamaan bahwa mereka diadili melalui lembaga etik yang diputuskan bersalah atas “etikanya”. Menarik untuk dibahas bahwa nyatanya lembaga pengambilan keputusan atas suatu perbuatan yang melanggar hukum selama ini diadili melalui proses judicial Lembaga peradilan yang diamanatkan melalui Pasal 24A dan Pasal 24C UUD NRI 1945 kemudian dibentuk UU Nomor 14 Tahun 1985 dengan perubahan kedua UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan UU 24 Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bukan satu-satunya “Lembaga pengambilan Keputusan”. Jika Lembaga Peradilan tersebut murni sebagai Lembaga penegak hukum maka berbeda dengan Lembaga penegak kode etik. Sistem ketatanegaraan Indonesia telah mendirikan lembaga-lembaga penegak kode etik seperti Komisi Yudisial, Majelis Kehormatan Hakim, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan lembaga lain dalam jabatan public. Dalam penulisan ini saya tidak akan membahas sejarah pendirian lembaga tersebut tetapi lebih menelisik kenapa etika perlu dan dapat diadili? Bukannya etik bukan merupakan hukum yang dapat diadili?

  1. RELATIFITAS KULTURAL DAN SUBJEKTIFISME ETIS ITU TIDAK ADA

James Webster Rachels adalah seorang filsuf Amerika yang membahas persoalan etika dengan bukunya berjudul The Elements of Moral Philosophy tahun 1986 yang dalam karyanya mebahas subjektifitas etika, egoism etika dan egoism psikologis. Sebelum sampai pada etika itu beliau menghantarkan tulisan pada persoalan yaitu relatifisme kultural setiap budaya memiliki kode moral yang berbeda. Gambaran pandangan ini dicontohkan dengan suku Eskimo yang merupakan suku yang terpencil dan sulit dihubungi yang tersebar sepanjang perbatasan utara antara Amerika dan Greenland. Sejumlah neneliti mencoba meneliti suku Eskimo yang memiliki kebiasaan-kebiasaan berbeda dengan kebiasaan kita. Laki-laki mempunyai lebih dari satu istri dan mereka memberikan istri mereka kepada tamu-tamu, menyediakan mereka pada waktu malam sebagai tanda keramahan. Selain daripada kehidupan perkawinan dan praktik seksual yang berbeda, orang Eskimo telah lumrah dan kurang hormat pada nilai kehidupan manusia dengan dibuktikan pada adanya pembunuhan bayi (infanticide) terutama pada bayi Perempuan dengan persetujuan orang tua asuh tanpa ada stigma sosial yang menyadari akan hak daripada bayi tersebut.

Bagi Masyarakat modern hal itu dianggap “kesahalah”, “kejahatan” ataupun pendapat buruk lainnya namun para antropolog memandang cara hidup mereka telah ada sejak dahulu kala dan dianggap sebuah kebenaran. Sehingga benar dan salah menjadi bias jika dibenturkan antar pandangan tersebut. Dalam lingkup terkecil pada saat ini pandangan kebenaran mengenai apakah tata cara makan dengan mengangkat kaki menunjukkan ketidaksopanan dalam adat sedangkan bagi sebagian masyarakat hal merupakan anjuran agama. Benturan antara kebenaran dan kesalahan ini sedikit menganggu prinsip moral yang telah tertanam sejak dahulu sehingga menjadi pertanyaan apakah tindakan kita selama ini dianggap tidak bermoral bagi orang lain?

Bagi pengamat “kebudayaan yang berbeda mempunyai kode moral yang berbeda” menjadi kunci untuk memahami moralitas. Adat istiadat yang demikian tidak dapat dikatakan “benar” atau “salah” karena hal itu mengimplikasikan seolah adanya standar kebenaran atau kesalahan yang tak tergantung. Dalam perkara saat ini pun menjadi perbincangan hangat ketika terdapat moral yang diadili. Pada perkara menyangkut mantan ketua KPU Hasyim Asy’ari dinyatakan bersalah atas etiknya dengan hukuman pemberhentian. Diawal kita sepakati bahwa roda moral setiap orang berbeda-beda tetapi ternyata terdapat moral yang diadili.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita perlu menkualifikasi terlebih dahulu fakta moral. Suatu putusan moral harus didukung dengan alasan-alasan (penalaran) yang baik. Bagi James, jika seseorang mengatakan kepada anda bahwa sesuatu itu salah, anda bisa mempertanyakan mengapa itu salah. Dengan demikian putusan moral berbeda dari ungkapan kesukaan seseorang. Dalam perkara Hasyim Asy’ari telah beberapa kali dilaporkan dengan adanya pelanggaran etik dari laporan tentang menghilangkan hak perempuan dalam berpolitik, pencalonan gibran yang dipaksakan dengan panjatuhan sanksi peringatan keras dan melalukan perbuatan diluar kewajaran relasi kerja yang memaksa sesorang melakukan hubungan badan. Hasyim bisa saja beranggapan dan melakukan pembelaan atas moralnya dikarenakan moral dia berbeda dengan moral hakim. Namun, James berpandangan bahwa “nilai-nilai” Hasyim tidak lebih dari hanya ungkapan perasaan-perasaan subjektif dibuktikan dengan “saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya…”. James menitikberatkan pada kemungkinan ketiga yang sangat penting yaitu orang tidak hanya mempunyai perasaan tetapi pikiran yang berarti keberan moral adalah kebenaran pikiran.

  1. PEMBUKTIAN ETIKA? BAGAIMANA MUNGKIN?

Betapa pentingnya pemberian alasan-alasan diatas untuk menemukan titik singgung dari kebenaran dan kesalahan. Hasyim Asy’ari tidak bertanggung jawab. Pernyataan ini mendasarkan diagnosisnya pada pertimbangan yang remeh: ia memaksa seseorang perempuan berhubungan badan; ia menggunakan power yang ada pada jabatannya untuk memaksa. Sehingga perlu diberikan alasan kenapa itu salah. Pertama, perbuatan tersebut merugikan orang lain. Kedua, tidak profesional itu melanggar kepercayaan. James menilai mempercayai seseorang berarti membiarkan diri dapat dilukai dan tak terlindungi. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bagaimana mungkin suatu tindakan moral seseorang berpengaruh pada orang lain dengan tindakan etisnya bahwa perlu untuk membuktikan suatu perbuatan atau pandangan benar.

Tulisan ini di rilis Media DJO pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024. (Red 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *