Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku
Daerah  

FMMB Tantang Pendukung Pergub No 31 Ta 2021 Adu Intelektual

Koordinator FMMB, Anjang Sumitro

Bengkulu, Darah Juang Online – Tampaknya masih ada kelompok wartawan yang belum sadar kemerdekaannya selaku penegak kedaulatan rakyat dibungkam oleh pemerintah.

Alaku

Pro dan kontra lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 menunjukkan masih ada wartawan yang belum sadar dirinya sedang dibungkam oleh Pergub tersebut.

Menyikapi hal ini, FMMB mengajak kelompok wartawan pendukung Pergub prodak Gubernur Rohidin Mersyah itu untuk duduk bersama diskusi adu gagasan, adu intelektual dan adu pemahaman terkait Pergub dan kebebasan pers.

“Ya, jika memang kawan-kawan pendukung Pergub punya alasan rasioanal terkait kebebasan pers bukan cuma memikirkan perut sendiri mari kita dialog dengan duduk bersama adu gagasan, adu intelektual dan adu pemahaman. Jangan pintar di kandang sendiri demi memperkaya diri,”. Kata Koordinator FMMB, Anjang Sumitro akrab dipanggil Dadang, Rabu (30/03/22) pagi.

Dipertegas oleh Wartawan senior yang pernah mengabdikan diri di RB Group, Lekat s Amrin, S.Sos mengatakan gerakan FMMB ini bukan sekedar soal rebutan lahan bisnis tetapi demi marwah seorang wartawan sendiri.

“Gerakan kritis ini menyikapi aturan dibuat pemerintah yang diduga merebut kemerdekaan pers untuk kepentingan sendiri. Yang kita perjuangan adalah marwah profesi kita sebagai wartawan. Kita ini bagian penting dalam pembangunan demokrasi,”. Tegas Lekat.

Lebih tegas Lekat mengatakan gerakan FMMB ini upaya legal dan kritis terhadap Pergub Nomor 31 Tahun 2021 ini.

“Gerakan FMMB adalah upaya legal dan kritis terhadap Pergub Nomor 31 Tahun 2021 ini. Substansi, isi, dan akibat dari pasal 15 dalam Pergub tersebut akan sangat berkontribusi terhadap pemasungan kebebasan pers. Ini tentu sangat berbahaya, disaat kita terus mengembangkan demokrasi seiring dengan teknologi siber yang demikian maju. Pasal 15, poin A, B dan H itu sangat jelas diduga menabrak UU No 40 Tahun 1999,”. tegas Lekat S. Amrin kepada wartawan. (00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *