Alaku
Alaku

Forum Akademis Eksaminasi Uji Putusan Soal PLTU Teluk Sepang Bengkulu

  • Bagikan

Bengkulu, Darah Juang Online – Komunitas Paralagel Hukum Universitas Bengkulu mengelar forum Akademis pada Sabtu, 21 Agustus 2021. Forum Akademis kali ini menguji secara akademis soal putusan persoalan PLTU Bengkulu. Putusan Nomor 112/LH/G/2019/PTUN.BKL menggunakan konsep eksaminasi untuk proses pengujian akademis.

Dalam acara eksaminasi kali ini menghadirkan Keynote Speakers dari Rocky Gerung melalui zoom meeting. Untuk tim penguji terdiri dari akademisi hukum UNIB Dr Edra Setiadi, S.H, M.H, Akademisi Hukum UMB DR J.T. Pareke, S.H, M.H, serta dua akademisi muda Putra S.H, M.H dan Sonia, S.H, M.H. Tercatat berbagai kalangan turut menghadiri acara kali ini mulai dari Mahasiswa, Pegiat Profesional, hingga Media.

Alaku

Forum Akademis kali ini menghadirkan akademisi dari berbagai universitas di Bengkulu untuk menguji putusan PTUN. Hasil dari eksaminasi kali ini menunjukkan kalau putusan menunjukkan kekeliruan mulai dari cara berpikir hingga kelambanan PTUN di Indonesia. Meskipun menunjukan kekeliruan Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu menjelaskan kalau ini Forum Akademis murni.

“Ini forum akademis murni sehingga sifatnya tidak membatalkan putusan kalau ada temuan baru, tentu bisa dibawa ke tingkat PK untuk putusan PTUN yang diuji ini. Kita semua penguji tidak ada hubungannya dengan PLTU kali ini hanya menguji secara akademis saja”, Jelas DR J.T. PAREKE, S.H, M.H.

Selanjutnya Akademisi Universitas Bengkulu Putra S.H , M.H menjelaskan kalau eksaminasi merupakan metode untuk menguji segala putusan pengadilan. “Tidak hanya untuk yang bersifat ada kekeliruan tetapi semua putusan peradilan baik dari pengadilan negeri maupun tingkat yang lebih tinggi Mahkama Agung “, papar Akademisi UNIB S.H, M.H. Dimana kemudian Akademisi Hukum Universitas Bengkulu DR Edra Setiadi menjelaskan kembali soal Eksaminasi secara akademis.

“Proses eksaminasi secara akademis memang menghadirkan pandangan akademisi dari berbagai sudut pandang tidak hanya dari aspek hukum. Akan tetapi semua aspek sehingga bisa mengkaji tuntas aspek legal standing Putusan. Kalau ada temuan bisa baru bisa diajukan namun tetap ini murni hanya membahas legal standing secara akademis saja”, papar Akademisi Hukum Universitas Bengkulu DR Edra Setiadi S.H, M.H. (02).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *