Bengkulu, Darah Juang Online — DPRD Provinsi Bengkulu kembali menyoroti persoalan dunia pendidikan. Kali ini tentang Peemendikbud No 6 tahun 2021 tentang petunjuk tekhnis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Fraksi PKB Suimi Fales pada Selasa (14/9/2021).
Wan Sui sapaan akrab beliau menilai peraturan ini tidak support pendidikan. Terutama Pasal 2 dan 3 sangat terlihat terkesan mengenyampingkan dunia pendidikan. Sehingga sangat merugikan sekolah yang berada di daerah pedalaman dan pelosok.
“Pada pasal 2 Peemendikbud menyatakan efisiensi dalam penggunaan dana BOS reguler yang diiringi dengan peningkatan kualitas. Sedangkan pada Pasal 3, lembaga pendidikan jumlah peserta didiknya paling sedikit 60 orang selama 3 tahun terakhir. Permasalahannya bagaimana ketika sekolah itu berada di pedalaman atau pelosok negeri “, jelas Wan Sui dalam komentarnya untuk menanggapi hal tersebut.
Dengan landasan hal tersebut Fraksi PKB melalui Suimi Fales menolak adanya Peemendikbud No 6 tahun 2021 tersebut. Terutama untuk yayasan sekolah, madrasah, dan pesantren sangat berdampak buruk. Dimana niat baik untuk mencerdaskan anak bangsa harus terkendala dengan jumlah peserta didik yang terkadang sedikit.
“Kami dari Fraksi PKB menolak dengan tegas Peemendikbud itu, dan turut mendesak agar Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud dan Ristek) RI mancabut atau mengkaji ulang aturan itu”, ungkap Wakil Ketua Fraksi PKB Suimi Fales saat wawancara soal sikap Fraksi PKB. (ADV/02).