Banjarbaru, Darahjuang.online – Polsek Liang Anggang, menerima laporan dengan adanya penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku AR terhadap korban MR, di jalan Jalan Golf Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, Minggu 26/01/2025.
Kejadian bermula, korban memiliki sisa hutang kekurangan memberi Vape kepada saksi Aditya Herlambang sebesar 90 ribu. Sebagai tanda pertemanan pelaku berjanji menagih uang kekurangan pembelian Vape kepada korban.
Pelaku beserta saksi dan delapan orang lain nya, mendatangi tempat korban berada, selanjutnya pelaku meminta uang tersebut kepada korban, mendapat jawaban tidak mengenakan, pelaku langsung menyudutkan rokok yang di bawanya ke pelipis kanan korban.
Tidak sampai di situ, pelaku memukul korban sebanyak tujuh kali. Pukulan pelaku mengenai kepala korban yang mengakibatkan luka sobek pada mata sebelah kanan.
Korban lantas melarikan diri, dan selanjutnya korban dengan di antar oleh keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian di Polsek Liang Anggang.
Menindak lanjuti penangkapan pelaku, Kapolsek Liang Anggang Kompol Yudha Kumoro Pardede melalui Kanit Reskrim IPDA Deden Apriyanto Lesmana mengatakan kepada awak media, Anggota Satreskrim Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah kejadian Anggota Satreskrim Polsek Liang Anggang bergerak mencari keberadaan pelaku, dan pada hari Selasa 28 Januari 2025 berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyian nya di rumah kosong, di jalan Suka Mara Kelurahan Landasan Ulin,”terangnya kepada awak media, Kamis 30/01/2025.
Saat mengamankan pelaku, di dalam rumah kosong tersebut pelaku bersama saksi, selanjutnya pelaku dan saksi di bawa ke Polsek Liang Anggang Untuk di mintai keterangan.(14).
Gara Gara Hutang 90 Ribu Seorang Pemuda Tega Aniaya Anak Di Bawah Umur
