Batam, Darahjuang.online — Salah satu tempat ajang adu ketangkasan mesin elektronik atau gelanggang permainan (gelper) di yang ada di Kota Batam semakin merajalela.
Walaupun selalu disoroti dari media ataupun lapisan masyarakat terkait permainan yang di indikasi kuat adalah permainan judi tersebut bak jamur di musim nya.
Gelanggang permainan (gelper) yang beroperasi dengan izin permainan anak-anak ini berjalan mulus tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH), sementara jenis usaha tersebut termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Hasil penelusuran media Darahjuang.online dan tim yang dilakukan di lokasi gelper di Billiard Centre (BC) di Komplek Bukit Mas Kecamatan Lubuk Baja, pada Rabu (28/8/24)
Tampak lokasi tersebut dipenuhi laki-laki dan perempuan dewasa yang asik dengan permainannya masing-masing.
Permainan dengan modus perjudiannya tidak jauh beda dengan yang ada sebelumnya.
Cukup dengan membeli koin minimal Rp50.000,- bisa langsung bermain dan di ditemani cewek-cewek cantik sebagai pemandu yang biasa disebut sebagai wasit.
“Kakak kalau mau main beli koinnya sama cewek itu, lima puluh ribu aja bisa bang,” ujar pengunjung yang lagi asik memainkan game nya di Billiard Center (BC),
“Kalau kakak menang, nanti tukar sama yang di sana (menunjuk pintu belakang), tiketnya ditukar rokok, nanti bisa diuangkan juga kalau kakak tak ambil rokok,” jelasnya lagi.
Ketika diminta konfirmasi salah seorang warga wanita berinisial (DL) mengatakan sejak suaminya kecanduan bermain mesin judi (Gelper) sudah beberapa kali terjadi pertengkaran antara DL dengan suaminya disebabkan selalu sering pulang larut malam bahkan suaminya suka menggadaikan barang – barang yang ada di rumahnya, dan gaji yang diberikan oleh suaminya pun tidak pernah utuh di bawa pulang kerumah.” Ucap DL.
Secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang”.
Kapolri, Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo M. Si sebelumnya telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs Agus Adrianto SH, MH untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.
Hal ini bisa dilihat dari Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya.
Tempat permainan yang berbau mesin Judi (Gelper) ini sangatlah dilarang oleh tokoh agama, tokoh masyarakat baikpun tokoh ulama dan merupakan melanggar Undang – Undang pasal 303 KUHP, Jo.UU. NO 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo .PP NO. 9 Tahun 1981 Jo.
Hingga berita ini dipublikasikan oleh media Darahjuang.online dan tim. Dan terus berupaya untuk menghubungi dan mengkonfirmasi pihak pengelolah gelper melalui pesan whatsapp. Namun pihak pengelola gelper tidak meresponnya sama sekali. (25)