Barabai, Darahjuang.onlin — Pria yang berinisial SY 38 Tahun berhasil di ringkus pihak kepolisian dengan menciduk pelaku menggunakan teknik undercover buy.
Kamis (12/01/2023).
SY berhasil di ringkus pihak kepolisian Resnarkoba Polres kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kal-sel) dengan menggunakan cara undercover buy pada Minggu (08/01/2023) kemarin.
Pria asal desa Pandawan, kecamatan Pandawan berhasil di ringkus di hulu Rasau, oleh team Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Petugas berhasil mengamankan SY setelah banyak menerima informasi dari masyarakat bahwa SY sering kali melakukan transaksi jual beli barang Narkotika Jenis Sabu-sabu.
Petugas berpura-pura menjadi pembali yang terselubung dan dalam teknik undercover buy di jelaskan bahwa tindakan ini sudah di atur dalam pasal 75 huruf J UU Narkotika yang di artikan penyidik atau petugas Narkotika dan precursor Narkotika berkawajiban melakukan atau berhak melaksanakan tindakan langsung sebagai pembeli, kata Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST), AKBP Sigit Hariyadi melalui kasi Humas,Iptu Rojikin pada Senin (09/01/2023) kemarin.
“Dari tangan SY, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2,50 gram dan satu lembar plastik klip bening serta satu buah kotak rokok X5 (merk),” jelas Rojikin .
Di tambahkan nya lagi, “Petugas juga menyita satu unit kendaraan bermotor jenis Yamaha Mio GT hitam bernopol DA 6792 EAG beserta satu buah handphone Android Redmi berwarna hitam,” tuturnya.
Kini SY di kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (15)

















