Bengkulu, Darah Juang Online — Harmonis bersama 175 petani lainnya di 7 desa (Pagaruyung, Durian Amparan, Taba Kelintang, Ulak Tanding, Kembang Manis. Talang Ulu, Mesigit) yang tergabung dalam Barisan Masyarakat pejuang Tanah Ulayat sedang memperjuangkan hak petani atas tanah ulayat di Desa Durian Amparan Kecamatan Batik Nau, Bengkulu Utara.
Dalam 14 tahun terakhir, para petani di wilayah itu berjuang merebut kembali hak ulayat mereka dari perusahaan perkebunan sawit PT Purnawira Dharma Upaya (PDU).
PT. PDU saat ini telah habis izin Hak Guna Usaha (HGU).
Pada 1 November 2021, Harmonis ditangkap polisi atas tuduhan pengeroyokan, penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana ketentuan Pasal 170 jo. Pasal 351 jo. Pasal 335 KUHPidana.
Namun, banyak kejanggalan dan dugaan tipu muslihat dalam proses penangkapan.
Selain itu, diduga dasar penetapan tersangka tidak melalui alat bukti yang cukup sehingga bersama tim kuasa hukum dari Kanopi Hijau Indonesia, Harmonis mengajukan Praperadilan terhadap proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara.
Kecacatan prosedur tersebut terungkap dalam pembuktian persidangan melalui bukti-bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
“Saya mengantar Harmonis dari kebun menuju Kesmas . Sudah ada 2 orang anggota aparat yang sudah menunggu. Kemudian Harmonis pergi dengan mereka naik mobil katanya pergi ke Pal 30 mau ngeBIR.” Kata Bambang Suhadi dalam kesaksiannya di persidangan (14/12).
Ia menambahkan, hari sudah malam tapi Harmonis belum kunjung datang sehingga ia langsung mencari di rumah saudara Aswari (ii), menghubungi dengan telepon tapi tidak aktif. Akhirnya ia menghubungi Kepala Desa untuk menanyakan keberadaan Harmonis.
Sementara, Kepala Desa yang dihubungi oleh Bambang mengatakan bahwa Harmonis tidak ada dirumah. Akhirnya Kades dan Bambang pergi mencari Harmonis ke Kantor Polisi.
“Saya mendatangi Polres Bengkulu Utara ingin memastikan Harmonis ada di polres. Setelah bertemu dengan Harmonis, surat penangkapan yang baru saja di tandatangai oleh harmonis dititipkan ke saya untuk disampikan ke keluarganya” kata Ade Indra Gunawan (Kepala Desa Durian Amparan) dalam kesaksiannya di persidangan (14/12).
Pada sidang selanjutnya, Termohon dalam hal ini Polres Bengkulu Utara menghadirkan 33 bukti surat dan dua orang saksi pada 15 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Bengkulu Utara.
Derman W. M Simorangkir (Katim Buser) selaku saksi Termohon mengakui bertemu dengan Harmonis di Puskesmas Durian Amparan dan bicara sekitar 30 menit, kemudian pergi bersama Harmonis ke Pal 30 untuk MINUM.
Ia menambahkan, setelah itu ia menghubungi penyidik dan penyidik menjemput Harmonis untuk dibawa ke Polres.
Sedangkan, Teguh Santoso Hadi Saputra, S.H selaku saksi kedua yang merupakan penyidik pembantu dalam kasus Harmonis. Ia menerangkan bahwa selama kasus tersebut naik di tahap penyidikan, Harmonis belum pernah di panggil untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
Kuasa hukum pemohon, Saman Lating S. H menyatakan bahwa praperadilan ini di ajukan karena melihat ada proses yang salah, baik itu penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan terhadap klien kami.
Dalam proses persidangan, apa yang diduga sebelumnya terkait adanya proses yang cacat dan bertentangan dengan hukum terungkap dari bukti dan keterangan saksi.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat klien kita adalah pengeroyokan, penganiayaan, dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana ketentuan pasal 170 jo. Pasal 351 jo. Pasal 335 KUHPidana, namun dari bukti yang dihadirkan oleh Termohon berupa hasil visum et Refertum tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Pra peradilan ini, kami ajukan sebagai koreksi terhadap aparat penegak hukum agar dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan ataupun proses lainnya harus berpedoman pada KUHAP dan peraturan perundangan lainnya.
Hal ini juga di benarkan Anggota Kanopi Bengkulu, Erin yang menerangkan “Ya benar, terkait hal ini, kita sedang mendampingi korban. ” Jelas Erin ketika dihubungi awak media Darah Juang. Kamis (16/12/21). (12)

















