Alaku
Alaku

HENDAK DIKIRIM KE MALAYSIA, 8 PEKERJA MIGRAN ILEGAL DISELAMATKAN DITPOLAIRUD POLDA KEPRI

  • Bagikan

Batam, Darahjuang.online – Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri berhasil menggagalkan pengiriman calon PMI Non Prosedural ke Negara Malaysia, delapan orang berhasil diselamatkan saat berada dirumah penampungan yang berada di daerah Sambau, Nongsa, Kota Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.Ik melalui Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea, pada Sabtu (13/7/2024).

Aksi pencegahan pengiriman yang dilakukan oleh tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa ada lokasi penampungan yang berada di sebuah rumah yang berada di Kavling Sambau Nongsa Kota Batam.

Alaku

Mendapatkan Informasi tersebut pada Kamis malam (11/7/2024) tim melakukan mapping di lokasi untuk memastikan rumah yang dijadikan tempat penampungan. Ungkap Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea.

Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea mengatakan “Setelah dipastikan lokasi dan jumlah korban PMI tersebut, kemudian pada Jumat (12/7/2024) pukul 15.15 wib tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penggecekan terhadap rumah yang dijadikan tempat penampungan tersebut, adapun hasil nya terdapat ada 8 orang PMI non prosedural yang di tampung didalam rumah saudara HB dan Istrinya, selanjutnya dilakukan interogasi ditempat dan diakui bahwa 8 orang tersebut memang benar akan diberangkatkan ke negara Malaysia dan sudah berada di rumahnya selama 5 hari, selanjutnya korban dan diduga pelaku penampungan beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Jelasnya.

“Kemudian pada hari ini Sabtu (13/7/2024) tim menyerahkan kedelapan PMI tersebut ke BP4MI Kota Batam dan Atas perbuatan pelaku Inisial HB dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang”. Tutup Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea. (25)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *