Alaku
Alaku
Alaku

Hindari Jalur Ilegal, Disnaker Seluma Imbau Warga yang Ingin Bekerja ke Luar Negeri Ikuti Prosedur Resmi

Hindari Jalur Ilegal, Disnaker Seluma Imbau Warga yang Ingin Bekerja ke Luar Negeri Ikuti Prosedur Resmi

PEMATANG AUR, Darahjuang.online – Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur resmi. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya kasus pekerja migran yang berangkat secara ilegal dan berakhir menjadi korban kekerasan, penipuan, hingga tidak mendapatkan hak gaji.

Alaku

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Seluma, Iksan Sahudi, menegaskan agar calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendaftarkan diri melalui perusahaan resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

“Jalur ilegal sangat berisiko. Banyak kasus pekerja migran non-prosedural yang ditangkap, dianiaya, disekap, bahkan mengalami pelecehan. Karena itu, sebaiknya masyarakat menggunakan jalur resmi agar lebih aman dan terlindungi,” ujarnya. Senin (28/7/25) ketika dihubungi awak media.

Menurutnya, pemerintah terus melakukan sosialisasi untuk meminimalkan keberangkatan pekerja migran non-prosedural. Semua pihak, kata Iksan, harus bersinergi mencegah terulangnya kejadian buruk yang dialami warga Seluma di luar negeri.

“Kami selalu mengingatkan, jangan pernah coba-coba bekerja ke luar negeri secara ilegal. Jika melalui jalur resmi, kami bisa bertanggung jawab dan membantu bila terjadi masalah. Harapan pemerintah daerah kabupaten Seluma khusus masyarakat yang berasal dari kabupaten Seluma untuk bekerja keluar negri/CPMI harus di daftarkan dulu di Pemda seluma melalui Dinas Nakertrans seluma, agar bisa terdata dan tidak jadi PMI ilegal” tegasnya.

Tercatat, beberapa warga Seluma pernah menjadi korban karena bekerja secara ilegal, di antaranya kasus pembunuhan PMI non-prosedural di Taiwan, kematian pekerja asal Seluma di Jepang, hingga kasus penipuan tenaga kerja yang akhirnya dipulangkan oleh KBRI Arab Saudi. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *