DPP GMNI Prihatin atas dugaan Penganiayaan oleh Warek III UNIVED Bengkulu kepada mahasiswa
Nasional, Darahjuang.online — DPP GMNI menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan Universitas Dehasen Bengkulu terhadap kader GMNI dan HMI.
Berdasarkan informasi dan keterangan awal yang dihimpun, insiden tersebut terjadi saat berlangsungnya kegiatan Pemilihan Presiden Mahasiswa/Pemilihan Raya Mahasiswa. Dalam peristiwa tersebut, kader GMNI dan HMI diduga mengalami tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum Wakil Rektor dengan menggunakan tongkat milik petugas keaaman (satpam).
Ketua DPP GMNI, M. Fachrurozi Jayadi, menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip akademik, etika kepemimpinan, serta hak-hak mahasiswa dalam lingkungan pendidikan tinggi. Kampus seharusnya menjadi ruang yang aman, demokratis, menjunjung tinggi nilai-nilai dialog serta penyelesaian konflik secara persuasif dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal institusi harus dijatuhkan tanpa pandang bulu.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam segala bentuk kekerasan di lingkungan akademik.
2. Mendesak pihak universitas Dehasen Bengkulu untuk segera melakukan investigasi yang transparan dan independen.
3. Meminta klarifikasi resmi dari pihak Wakil Rektor yang bersangkutan.
4. Mendorong aparat penegak hukum untuk memproses laporan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila ditemukan unsur pidana.
5. Menjamin perlindungan terhadap mahasiswa yang menjadi korban maupun saksi dalam peristiwa ini.
DPP GMNI mendesak pimpinan Universitas Dehasen Bengkulu untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan kode etik dan peraturan yang berlaku, serta memastikan terciptanya lingkungan akademik yang aman, adil, dan bermartabat.
Pernyataan sikap ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan keadilan dan perlindungan hak mahasiswa dilingkungan kampus. (01)


















