Bengkulu, Darah Juang Online – Kasus penyerangan yang dilakukan oleh oknum OKP PMII, terhadap 2 kader HMI mendapatkan respon yang cukup keras oleh Badan Koordinasi Pengurus Besar HMI (BADKO HMI) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dalam rilis yang dikelurkan pada (22/09/2023) lalu.
Mereka menyampaikan dalam pernyataan sikapnya, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas tindakan premanisme dan yang terindikasi membawa senjata tajam dengan tuntutan KUHP yang berlaku.
Dalam rilis tersebut, Ketua Umum BADKO HMI dalam hal ini Dede Irawan atau yang akrab dipanggil Dewan menyampaikan, “Atas kejadian tersebut telah jelas secara terang tindakan oknum PMII merupakan tindak pidana diantaranya pasa 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/ata pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, kemudian pasal 406 ayat 1 KUHP tentang barang siapa yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.” Sampainya dalam rilis.
Dede Irawan juga menambahkan, “Oknum tersebut juga bisa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 th 1951 tentang penggunaan senjata tajam yang salah satu contoh terkait pasal membawa senjata tajam, karena itu kami sangat mengecam dan mengutuk tindakan yang sangat tidak bermoral, kami juga mendesak KAPOLDA dan KAPOLRESTA Bengkulu segera membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tuntas kasus ini dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Pungkasnya.
Dalam hal ini BADKO HMI Sumbagsel, menyampaikan 4 point narasi tuntutan dalam press releasenya;
- Menyayangkan Terjadinya aksi premanisme oleh oknum kader PMII yang melakukan penyerangan terhadap sekretariat HMI Komisariat Syariah berserta sekretariat HMI Komisariat UINFAS Bengkulu;
- Meminta KAPOLDA BENGKULU dan KAPOLRESTA BENGKULU
untuk membentuk tim pencari fakta agar menyelidiki dan menuntaskan
terkait dengan dugaanpenggunaan senjata tajam oleh oknum PMII secara hukum yang berlaku. - Meminta KAPOLDA BENGKULU dan KAPOLRESTA BENGKULU
untuk dapat menindaklanjuti secara hukum atas tindakan pelaku
penyerangan, pengerusakan sekretariat HMI Komisariat Syariah berserta sekretariat HMI Komisariat UINFAS Bengkulu. - Meminta Seluruh Kawan-Kawan Kader HMI di Bawah jajaran HMI
Cabang Bengkulu Untuk tidak terprovokasi atas kejadian tersebut dan tetap mengawal kasus tersebut sampai ada putusan hukum yang jelas, serta tetap bijak sebagai warga negara yang taat akan penegakan hukum. (01)

















